Selain Cetakan KPU, Alat Peraga Kampanye Dilarang Ditempat Publik

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Seiring memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, atribut kampanye seperti baliho dilarang dipasang di lokasi atau tempat public selain cetakan dari KPU setempat.

Komisioner KPU Provinsi NTB Yanmarli,S.Pd. MPd menyatakan, bahwa regulasi yang mengatur tentang alat peraga kampanye pasangan calon dalam pilkada kali ini sangat terbatas, tidak seperti pilkada sebelumnya.Begitu juga dengan lokasi atau titik-titik dimana alat peraga itu dipasang sudah ditentukan KPU dengan jumlah yang sama semua pasangan calon, maka seluruh alat peraga kampanye yang beredar saat ini tidak bisa lagi digunakan.

“ Alat peraga yang bisa beredar dimasa kampanye yang berasal dari pasangan calon hanya berupa, stiker,spanduk, dan kaos dan pemasangan tersebut bisa dipasang di rumah asalkan mendapat persetujuan pemilik rumah.Alat peraga kampanye tersebut bisa di adakan oleh pasangan calon untuk diberikan kepada konstituenya ,” ungkapnya kepada wartawan usai acara sosialisasi dana kampanye  pasangan calon, di Hotel Grand Royal Taliwang belum lama ini.

Sementara itu, khusus Pilkada KSB, Ketua Panwas Pilkada KSB, Unang Silatang, S.Kom sebelumnya kepada media ini menegaskan, pihaknya telat bersurat kepada pasangan Calon Kada agar segera mencabut alat peraga di tempat tempat public yang dipasang sendiri oleh calon Kada selama ini.

“Dalam aturannya tanda gambar baru bisa disosialisasikan setelah masa kampanye, kita telah surati semua pasangan Kada untuk mencabut semua atribut tersebut dua minggu lalu, dan jika tidak diindahkan ini jelas melanggar aturan Pilkada, mencuri start kampanye,” tandas Unang Silatang, S.Kom Ketua Panwas KSB, Selasa (18/8). (K-As)

Komentar