Mataram, KabarNTB – Dalam rangka memberikan pemahaman dan menyampaikan pengetahuan terkait wacana dan kebijakan pemerintah yang akan melakukan migrasi (perpindahan) penyiaran dari sistem analog ke sistem digital kepada kalangan pengusaha media khususnya televisi lokal dan pemohon ijin siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sarasehan penyiaran dengan tema NTB menyongsong era digitalisasi penyiaran. Kegiatan ini dibuka Wakil gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muh. Amin, SH. M.Si di Hotel Grand Legi Mataram, Rabu (09/09/2015)
Atas nama pemerintah Daerah wagub memberikan apresiasi atas terlaksanannya sarasehan ini karena para pengusaha media akan mendapatkan informasi baru tentang kemajuan teknologi informasi khususnya dalam bidang penyiaran. Hadirnya tekhnologi baru, yaitu Digital.
Wagub menjelaskan, Pertelevisian indonesiapun sudah saatnya bertransformasi dari Analog ke Era Digital. karena, banyak keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat. Selain gambar dan suara yang lebih jelas, juga televisi digital dinilai lebih terbuka
Selain itu lanjut wagub kedepan teknologi ini akan dapat memberikan pemanfaatan besar bagi penyebar luasan informasi di NTB khususnya dalam ikhtiar meningkatkan kualitas masyarakat dan ia berharap forum ini menjadi wadah yang sangat strategis untuk bersama-sama menyelesaikan permaslahan yang dihadapi di daerah dengan menyajikan siaran-n yang bermanfaat.
‘’Saya berharap lembaga penyiaran lokal di NTB tetap menyiarkan informasi kepada masyarakat karena dengan era yang sudah sedemikian luas hendaknya televisi lokal memberikan porsi yang lebih banyak kepada siaran-siaran lokal sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan’’, jelas wagub
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman, S.Pt Menjelaskan kegiatan ini diikuti kalangan pengusaha media khususnya televisi lokal dan pemohon ijin siaran.
‘’Kami mengundang sekitar 50 pesrta terdiri dari kalangan pengusaha media khususnya televisi lokal, pemohon ijin siaran digital dan perwakilan dinas kominfo kabupaten kota se- NTB
Dijelaskannya menurut rencana 3 tahun lagi pemerintah Indonesia akan memberlakukan apa yang disebut analog switch off (penghentian teknologi penyiaran analog) ke penyiaran berbasis digital dengan alasan kemajuan dari teknologi Informasi, komputerisasi dan hampir 80% negara di dunia telah menginflementasikan teknologi penyiaran berbasis digital dengan kelebihan Satu frekuensi pada sistem digital bisa a digunakan untuk 12 program siaran standard definition (SDTV)
Dalam frame yang digagas pemerintah lanjut Aruman, direncanakan NTB masuk dalam zona layanan 8 bergabung dengan Bali dan Nusa Tenggara Timur oleh karenanya peyiaran berbasis digital ini akan menuntut pengusaha media khususnya televisi lokal untuk mampu bersaing.
‘’Suka atau tidak suka penyiaran di era digital akan dihadapkan pada persaingan konten siaran yang semakin pesat dan konperhetif’’, jelasnya
Ia menambahkan KPID sudah tentu dengan tegas akan mendorong migrasi penyiaran dari analog ke era digital agar dapat dijalankan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kenyamanan publik sehingga siapapun yang ingin menjalankan jasa penyiaran bersiap dengan konsekuensi menjalankan usahanya dengan senantiasa memperhatikan minat publik dan pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan rekumendasi kelayakan bagi pemohon izin siaran digital.(K-1)
Komentar