Warga Tuntut PLN Ganti Rugi Rp. 1 Milyar

 

Sumbawa, KabarNTB – PLN Area Sumbawa dinilai tidak kooperatif terkait adanya kesepakatan bersama, dalam melakukan penurunan atau mengamankan jaringan listrik.

Sudirman Sofyan, salah seorang warga Sumbawa yang bekerja sebagai PNS di Kantor Camat Unter Iwes, geram terhadap sikap manajemen PLN Area Sumbawa, pihaknya merasa dirugikan dalam kesepakatan tersebut, terutama berkaitan dengan pengamanan jaringan listrik  bila sewaktu-waktu ia selaku pihak pertama melakukan koordinasi dalam hal penebangan pohon yang ada di sekitar lokasi kebun miliknya di Semamung Kecamatan Moyo Utara.

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani dirinya bersama manager PLN Area Sumbawa waktu itu 9 Januari 2013 , Pedi Sumanto, berbunyi

“Menindaklanjuti pengaduan oleh saudara Sudirman Sofyan SH tanggal 12 Oktober 2012, maka kami bersama-sama sepakat untuk tidak melanjutkan sesuai dengan tuntutan saudara Sudirman Sofyan SH dan kedua belah pihak sepakat untuk; pertama, pihak kedua bersedia memasang trafo di lokasi pihak pertama yang siap dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan listrik bagi masyarakat lingkungan sekitar pihak pertama.

Kedua, pihak kedua bersedia melakukan penurunan atau mengamankan jaringan listrik bila sewaktu-waktu pihak pertama melakukan koordinasi dalam hal penebangan pohon yang ada di sekitar lokasi pihak pertama.

Kesepakatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya rencana Sudirman mengajukan ijin penebangan kayu di lokasi kebun miliknya dan ijin tersebut telah dikantonginya. Lagi pula ketika itu ada pohon yang roboh dan menimpa jaringan PLN yang mengakibatkan terganggunya aliran listrik.

Namun, ia menerima surat dari PLN Area Sumbawa untuk mengganti rugi senilai Rp 12.300.000 atas dasar surat tersebut, ia pun menyurati PLN agar ganti rugi tersebut dikurangi tapi tidak ada kebijakan PLN mengurangi jumlah ganti rugi yang harus dibayarnya.

“Padahal lahan itu milik saya, PLN tidak mau menurunkan tawaran saya. Akhirnya terjadi negosiasi dan saya saat itu bersih keras akan menuntut PLN,” ungkapnya.

Lalu sambung Sudirman, persoalan tersebut dimediasi oleh pihak kepolisian dan lahir kesepakatan pada tanggal 9 Januari tersebut yang dibuat di kantor PLN Sumbawa. lantaran tidak adanya kop surat kesepakatan tersebut, ia menduga adanya konspirasi manager dan pejabat PLN terkait.

Sayangnya, Sudirman meniai bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut belakangan diingkari oleh PLN Area Sumbawa. Lantaran pada tanggal 7 September 2015 ia mendatangi kantor PLN Area Sumbawa untuk koordinasi tentang rencana penebangan yang akan ia lakukan di kebun miliknya. Karena sebelumnya bermasalah dengan PLN Area Sumbawa, selanjutnya salah satu pejabat PLN memanggil 2 orang staf untuk melakukan pengamanan jaringan atau mengamankan pohon yang sekiranya akan menimpa jaringan atau kabel listrik PLN.

Penebangan tersebut papar Sudirman, direncanakan pada Kamis 10 September 2015, ia mendatangi PLN dan memperlihatkan foto copy surat kesepakatan yang dimaksud kepada petugas PLN dan bersedia melakukan pengamanan pada saat penebangan nanti.

Hanya saja tuturnya, pada hari dan tanggal yang sama, semua peralatan dan orang-orang yang akan melakukan penebangan kayu sonokling sudah siap di lokasi penebangan. Pegawai PLN datang ke lokasi tapi tidak menurunkan jaringan dan tidak membawa peralatan apapun untuk melakukan pengamanan jaringan seperti apa yang telah diperintahkan oleh pejabat PLN pada saat ia mendatangi PLN.

“Sehingga orang-orang yang saya siapkan pulang tanpa ada pekerjaan yang bisa dilakukan. Dalam hal ini saya merasa dirugikan oleh PLN dan PLN telah melanggar surat kesepakatan yang telah ditandatangani dan disepakati bersama,” tegasnya.

Dalam hal ini, ia akan menuntut dan mensomasi PLN Area Sumbawa. Tuntutannya, mencabut surat perjanjian pada 9 Januari 2013 yang dianggapnya batal. Menuntut ganti rugi atas pemanfataan lokasi oleh PLN sebesar Rp 1 Miliar. Meminta PLN Area Sumbawa mengangkat seluruh aset yang ada di atas tanahnya baik tiang listrik serta kabel-kabelnya. (K-K)

Komentar