Sumbawa, KabarNTB – Aksi sweeping oleh masyarakat, merupakan indikasi tindakan pidana dan bisa diproses hukum, hal tersebut di tegaskan Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik.
Aksi sweeping dengan motif ingin diakomodir aspirasinya oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah selatan Sumbawa kerap kali terjadi. Misalnya saja PT Sumbawa Jutaraya dan PT Intam. Tidak hanya itu, belum lama ini warga Desa Lito juga hendak mensweeping kendaraan proyek pengerjaan jalan PT Bunga Raya Lestari (BRL) di Kecamatan Moyo Hulu.
“Kalau sweeping pelanggaran hukum. Yang jelas kita tidak menginginkan adanya hal seperti itu.Kalau ada permasalahan sebaiknya kita rembukan, apa sih dari masyarakat bagaimana dan dari perusahaan bagaimana,” terang Kapolres.
Jika terjadi indikasi sweeping sambung Kapolres, pihaknya pasti akan memanggil para pihak untuk menanyakan persoalannya agar dimediasi untuk mengetahui mau masyarakat dan mau perusahaan. Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum seperti itu apalagi sampai terjadi pengrusakan.
Kalau masyarakat melakukan pelanggaran maka akan ditindak. “Tidak ada cerita untuk tidak ditindak kalau melanggar hukum,” tegas Kapolres Sumbawa.
Ia mengatakan, Jika telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan lalu dilanggar, maka harus tindak secara hukum. Karena negara ini merupakan negara hukum bukan negara yang berlaku hukum rimba. (K-K)
Komentar