Terkait PAW Irawansyah, Ketua Dewan KSB Diminta Jangan Gegabah

Sumbawa Barat, KabarNTB – Sejumlah simpatisan Partai Hanura meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, M. Nasir, ST, agar tidak gegabah dan asbun “asal bunyi” terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Irawansyah, S.Pd dari Partai Hanura, karena hal tersebut dianggap dapat memicu ketersinggungan terutama para simpatisan Partai Hanura yang mendukung Irawansyah menjadi anggota DPRD KSB dalam Pemilihan Legislatif lalu.

Proses PAW akan langsung diproses setelah putusan Kasasi MA keluar, dalam pernyataan Ketua Dewan disalah satu media dinilai Mansyur, HB salah seorang simpatisan Partai Hanura sangat keliru, menurutnya Ketua Dewan mesti bersikap hati-hati apalagi berkomentar di media, karena dapat memicu terjadinya konflik.

“  Kami kecewa dengan pernyataan Ketua Dewan di Koran itu, karena itu kami berencana menyurati pimpinan dewan untuk melakukan audiensi, apa dasar segera memproses PAW tersebut, jangan sampai Ketua Dewan tidak netral dalam masalah ini, apalagi berada dalam tekanan pihak dari luar jika hal ini terjadi tentu yang dirugikan adalah salah satu pihak,” ujar Mansyur HB simpatisan Partai Hanura Kecamatan Seteluk, kepada media ini, Selasa (13/10) siang.

Ditempat terpisah Abdul Ahkam, yang mengaku simpatisan Partai Hanura Kecamatan Brang Rea menambahkan terkait persoalan ini, menurutnya PAW atau tidaknya kader Partai Hanura ini, masih menjadi persoalan di internal Partai itu sendiri, karena itu dewan secara lembaga tidak bisa mengintervensi hal ini, apalagi terkesan mempercepat proses ini.

“ Biarkan proses ini diselesaikan diinternal Partai dulu, hingga kini semua belum clear kok, jadi belum ada dasar kuat segera melakukan proses PAW, apalagi saudara Irawansyah ini tenaganya sangat dibutuhkan di dewan terutama menjelang pembahasan APBD, seharusnya Ketua Dewan menghargai anggotannya selama proses ini berlangsung dan hendaknya bersikap hati hati terutama berkomentar di media, sehingga tidak ada ketersinggungan dan reaksi dari pihak yang merasa dirugikan ” ungkap Ahkam sapaan akrab pemuda Brang Rea ini.

Adapun Putusan Mahkamah Agung No. 161 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tanggal 1 April 2015 pada intinya menyatakan bahwa Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Irawansyah.

Dimana hal yang paling prinsip dari pertimbangan hukumnya adalah belum ada penyelesaian secara internal dan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai Hanura terlebih dahulu.

Dalam hal ini, sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dimana perselisihan Parpol diselesaikan terlebih dahulu dalam internal Parpol sebagaimana di atur dalam AD dan ART dan apabila tidak berhasil maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Sementara itu, menanggapi putusan Kasasi MA ini, Irawansyah menyatakan semuanya jelas, bahwa mekanisme yang harus dipahami dalam proses PAW tersebut adanya keputusan Mahkamah Partai.

“ Jadi tidak bisa dijadikan dasar putusan MA untuk PAW, karena MA sendiri prinsipnya mengembalikan kepada keputusan Mahkamah Partai, nah terkait Mahkamah Partai sendiri sejauh ini tidak ada keputusan, saya tidak merasa dipertemukan Mahkamah Partai menyelesaikan masalah ini,” ujar Irawan, Selasa (13/10)

Sejauh ini Irawansyah pun merasa tidak ada masalah di Partai, buktinya selama ini ia mengaku selalu diundang setiap acara DPP Partai Hanura baik kapasitas sebagai anggota Dewan maupun kader Partai, bahkan ia pun mengaku memberikan konstribusi bagi partainya baik moral maupun materiil.

“ Jadi sangat aneh jika tiba-tiba ada desakan untuk segera PAW, “ demikian Irawansyah.(K-1)

 

 

 

 

 

Komentar