Sumbawa Barat, KabarNTB – Pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat, di indikasikan terjadinya penyelewengan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB.
Karena itu, LSM Forum Pemantau Kebijakan Daerah (FPKD) melaporkan masalah ini kepada Kepolisian Resort Sumbawa Barat, karena berpotensi terjadinya kerugian Negara.
Ketua FPKD, Zulkifli Bujir dalam keterangan persnya menegaskan, pembuatan dan pemasangan APK dengan anggaran sebesar Rp. 423.200.000,- , diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang, dimana Baliho/Bilboard, Umbul-umbul dan spanduk, seharusnya dengan spesifikasi Vinyl Frontline glossy minimal 300 gram high resolution.
“ Namun, bahan Vinyl baliho yang digunakan itu, ternyata 200 gram bukan 300 gram, kami sudah pegang sobekannya, kalau memang vinyl 300 gram tidak akan cepat robek,” tandas Zulkifli, Rabu (14/10).
Akibat hal ini, menurutnya, berdasarkan investigasi dilapangan APK yang telah dipasang disejumlah titik, sudah banyak yang rusak bahkan hilang.
Selain itu KPU dalam pandangan FPKD, tidak maksimal dalam menyebarkan APK Paslon dan titik pemasangannya juga dinilai tidak tepat karena dipasang bukan ditempat strategis yang mudah dilihat khalayak ramai.
“ Sebaiknya KPU harus segera menginventarisasi semua APK yang rusak tersebut dilapangan, jangan justru APK yang sudah rusak parah malah dibiarkan dan terkesan KPU tidak bertanggung jawab, sehingga hal tersebut tentu merugikan Ketiga Paslon,”tandasnya.
APK asset KPU dan barang milik Negara,karena pembiayaannya melalui APBD, karena itu Zulkifli mengigatkan KPU agar jangan menyalahgunakan pembiayaan tersebut.
“ Kalau kami simpulkan jelas bahwa APK yang rusak dan hilang ini karena kurangnya pengawasan dari KPU dan Panwaslukab di lapangan,”katanya lagi.
FPKD sebelumnya mengaku telah melakukan audiensi dengan KPU Sumbawa Barat terkait masalah ini, namun karena merasa kurang menerima jawaban yang pas. FPKD melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Sumbawa Barat.
Selain itu, dalam statemen KPU di media terkait pengrusakan APK dilakukan oleh oknum tertentu dalam hal ini masyarakat, dinilai FPKD sangat keliru mengambing hitamkan kesalahan kepada masyarakat.
“ APK itu rusak murni karena kecerobohan KPU dalam bekerja dan tidak antisipasi sejak awal, silahkan KPU berstatemen di media kalau APK dirusak oleh masyarakat, tapi harus disertai dengan bukti, ini aneh dan lucu mengambing hitamkan masyarakat tanpa adanya bukti, kemudian jika memang ditemukan kerusakan APK di lapangan, maka aparat berwajib bisa melakukan penyelidikan karena pengrusakan APK itu masuk perbuatan tindak pidana, karena APK dibiayai dari APBD dan merupakan barang milik negara” demikian pungkas Zulkifli Bujir, dari FPKD.(K-1)
Komentar