2016 BPN Sumbawa Berikan Penserifikatan Gratis Ribuan Bidang

Sumbawa, KabarNTB – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumbawa, akan menyelenggarakan program pensertifikatan gratis untuk ribuan bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Program tersebut terdiri dari prona 13.200 bidang. Terdiri dari prona 1000 bidang, lintas sektoral dan distribusi tools sebanyak 2000 bidang. Selain itu, ada juga proyek pengukuran 1200 bidang untuk cikal bakal tahun 2017 serta sebanyak 1800 bidang khusus di kawasan hutan.

Kepala BPN Sumbawa, Ramli SH., Rabu (18/11/2015), mengatakan, bahwa pihaknya belum menetapkan sebaran proyek tersebut nantinya. Karena sampai sekarang pihaknya belum merapatkan atau membahasnya di internal.

“Yang jelas seluruh Kabupaten Sumbawa, tentu dengan mempertimbangkan surat-surat yang masuk kepada kami. Karena sudah puluhan surat masuk dari para Kepala Desa kepada kami,” aku Ramli.

Ia memaparkan, jika telah ditetapkan berdasarkan usulan dari para Kepala Desa tersebut, maka akan ditetapkan alokasi dan lokasinya lalu akan diusulkan ke Kanwil BPN di tingkat Propinsi. Ramli menegaskan, jangan sampai ada kesan bahwa Kepala Desa yang tidak pernah mengusulkannya malah mendapatkan alokasi. Surat Kepala Desa yang bersurat bisa saja jumlahnya 500 bidang namun hanya diberikan 200 bidang karena pertimbangan untuk memberikan pemerataan.

Menyinggung pemberian sertifikat di kawasan hutan, hal tersebut dilatari dengan banyaknya masyarakat yang masuk ke kawasan hutan. Supaya pihaknya tidak berbenturan dengan pihak kehutanan. Maka telah dibentuk kesepakatan bersama, bahwa pengusulannya dilakukan secra selektif.

“Surat masuk sudah banyak dan sedang direkap, hari Senin akan kami finalkan. Untuk diusulkan ke Kanwil dan tembusannya ke Bupati serta DPRD,” kata Ramli.

Tembusan surat tersebut dianggap penting, karena berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemda dan DPRD diketahui ternyata Pemda mau membantu pensertifikatan tanah masyarakat secara gratis dan kolektif.

Bahkan rencananya kata Ramli, Pemda mau memberikan bantuan pal dan materai.Dengan surat tembusan tersebut, bisa ditindaklanjuti untuk memberikan solusi mengantisipasi tidak ada lagi pungutan dari pihak
Desa dan tidak membebani masyarakatnya. (K-K)

Komentar