Sumbawa, KabarNTB – Sebanyak tiga orang eks karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut, mengancam akan menempuh upaya hukum setelah upaya mediasi yang sudah tiga kali dilakukan tidak mendapat respon baik dari perusahaan.
Salah seorang eks karyawan, Dodi Saputra, mengatakan, ia bersama dua rekan lainnya akan menempuh upaya hukum ke pengadilan hubungan industry (PHI). Upaya tersebut dilakukan setelah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali oleh Disnakertrans.
Menurutnya, meski tiga kali mediasi dilakukan, pihak perusahaan belum mengkonfirmasi atau menindaklanjutinya. Bahkan dari perusahaan masih acuh dan tidak mau memberikan pesangon dan uang koperasi sebesar Rp 25 ribu per bulan. Adapun pesangon dengan total Rp 30 juta dengan variasi, Rp 13,8 juta dan sebagian Rp 11 juta dan Rp 15 juta dari 3 orang yang diPHK.
“Sampai sekarang belum ada itikad baik, bahkan dihubungi pun tidak bisa. Mereka tetap tidak mau membayar,” kata Dodi.
Di samping menempuh upaya hukum, tiga orang eks karyawan MAF tersebut masih berharap adanya perhatian pemerintah terhadap perkara ini.
Proses PHK tiga orang eks karyawan MAF tersebut terjadi pada Juli 2015 silam. Ketiga karyawan dinyatakan diPHK setelah pihak perusahaan menilai kinerja mereka kurang maksimal. Hanya saja hal tersebut telah mendapat penjelasan dari tiga karyawan mengenai kondisi di lapangan. Namun proses PHK tetap dilakukan perusahaan.
Akibatnya, eks karyawan MAF meminta haknya untuk mendapatkan pesangon dan pemberian uang koperasi yang dipotong dari gaji bulanan karyawan tersebut. Namun pihak perusahaan enggan menanggapi tuntutan tersebut. Sehingga para karyawan menyegel kantor MAF di komplek Blok M kelurahan Seketeng, Sumbawa, sejak Juli hingga saat ini. (K-K)
Komentar