PAW Irawansyah Minta Ditunda

Sumbawa Barat, KabarNTB –Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Hanura, Irawansyah, S.Pd nampaknya semakin sulit terealisasi, terlebih dalam waktu dekat.

Pasalnya, Irawansyah mendapat angin segar berupa dukungan dari kepengurusan pusat Parpol yang dimotori Jendral Wiranto tersebut.

Dewan Kehormatan ( DK ) DPP Partai Hanura menginstruksikan DPD Partai HANURA NTB untuk menunda PAW Anggota DPRD Sumbawa Barat, Irawansyah, S.Pd.

Instruksi itu disampaikan berdasarkan surat DK DPP HANURA nomor 08/ NOTA – DK/IX/2015, tertanggal 4 November perihal penundaan proses PAW Irwansyah, S.Pd. Kuasa Hukum Irwansyah,S.Pd, Basri Mulyani membenarkan hal itu.

Ia mengaku memegang salinan nota penundaan PAW  kliennya itu yang ditandatangani ketua DK DPP HANURA M.Paris dan sekretaris DK DPP HANURA, M. Pahmi.

” Kami cek kemarin, surat itu bahkan sudah ada ditangan Ketua DPD untuk ditindaklanjuti,” ungkap Basri.

Disebutkan Basri, dalam surat itu setidaknya ada tiga point yang menjadi penekanan DK DPP HANURA yakni, perlunya DPD HANURA NTB untuk melakukan pengkajian secara mendalam tentang pemecatan Irwansyah,S.Pd dari keanggotaannya di partai.

”  Selain itu, DK DPP menemukan adanya indikasi pemecatan Irwansyah tidak melalui ketentuan dan peraturan yang diatur UU Partai Politik dan AD/ART partai,” terangnya. Untuk itu ia mengingatkan kepada pihak DPRD, Penjabat Bupati Sumbawa Barat maupun Gubernur NTB tidak gegabah menerbitkan SK PAW Irawansyah.

” Ini untuk mengingatkan saja karena sesuai Nota DK DPP tersebut telah memerintahkan kepada DPD HANURA NTB segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menunda proses PAW Irawansyah,” timpalnya.

Menurutnya Basri, dengan diterbitkannya surat penundaan PAW tersebut menandakan Irawansyah masih tercatat sebagai kader resmi dipartainya.

” Harus pula dihormati jika saat ini belum ada satupun putusan dari DK Partai Hanura yang menyatakan Irawansyah diberhentikan dari keanggotaannya dipartai hingga sampai pada proses PAW,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Sumbawa Barat, M. Nasir, ST, diinformasikan telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat dalam kaitan mohon diberikan nama dan hasil verifikasi PAW anggota DPRD atas nama Irawansyah, S.Pd.

Dalam surat bernomor 166/547/DPRD/2015, tertanggal 2 November 2015, yang ditandatangani sendiri ketua DPRD KSB, M. Nasir, ST tersebut, mengacu pada pasal 410 ayat 1 Undang – Undang ( UU ) RI Nomor 17 Tahun 2014  tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyatakan, Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten / Kota yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu (PAW ) kepada KPU Kabupaten / Kota,  sehingga atas dasar itu dirinya selaku Ketua DPRD KSB menyampaikan, Sdr Irawansyah,S.Pd anggota DPRD KSB dari Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) telah diusulkan PAW oleh DPC Hanura KSB dengan surat nomor 27/DPC-HANURA KSB/X/2015, tanggal 19 Oktober 2015 perihal, mohon tindak lanjut proses PAW anggota DPRD KSB atas nama Irawansyah, S.Pd dari partai Hanura. (K-1)

Komentar