KPU Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye

Sumbawa Barat, KabarNTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, mengingatkan Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada), agar melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPU KSB, Khaeruddin, SE dikonfirmasi media ini, Selasa (24/11) mengatakan, sanksi berat berupa pencoretan sebagai calon dan dianulir sebagai pemenang bisa saja terjadi, jika Paslon tidak melakukan hal tersebut.

ksb

“ Batas waktu penyampaiaan laporan ini hingga 5 Desember mendatang,”kata Heru sapaan akrab Ketua KPU KSB.

Dikatakan Heru, laporan Dana Kampanye harus jelas baik sumber dana maupun rincian peruntukkannya, sejauh ini menurutnya masing –masing Paslon sudah melaporkan sebanyak dua kali.Sedangkan untuk mengaudit Dana Kampanye ini, KPU telah menunjuk Kantor Akuntan Publik.

“ Momentum Pilkada ini bukan ajang hambur-hambur uang, sehingga Paslon tidak ada beban dengan dana yang telah dikeluarkan saat menjabat jika terpilih nantinya,”ujar Heru.

Sejauh ini, tahapan Pilkada masih dalam masa kampanye, suhu politik pun kian hari semakin memanas apalagi Hari H pencoblosan kurang lebih dua pecan lagi, dalam hal ini Heru mengingatkan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi.

“ Mari kita jaga bersama kondusifitas daerah, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan para elit politik untuk menjaga ucapan terutama saat kampanye karena dalam aturan juga jelas satu sama lain tidak boleh saling menyindir apalagi menyerang pribadi lawan, mari kita sukseskan Pilkada ini dengan damai.” demikian ajak Heru. (K-1)

Komentar