Ombudsman Dalami Data Pembebasan Jalan Samota

Sumbawa, KabarNTB – Ombudsman RI Perwakilan NTB kini masih mengumpulkan keterangan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Sumbawa dan Pemerintah Daerah Sumbawa, terkait laporan Masyarakat Dusun Ai Bari, Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara tentang pembebasan lahan sebagai ruas jalan proyek SAMOTA.

Selain itu Ombudsman yang telah berkunjung ke lokasi, juga memeriksa tim Aprisal, kemudian mengklarifikasi terhadap pengumpulan data yang dilakukan, dan data tersebut akan diteliti lebih mendalam, dengan demikian sejauh ini belum dapat memberikan kesimpulannya.

“Data-data ini akan kami analisa nanti. Belum ada gambaran umum sedikitpun, proses tindak lanjutnya kami akan turun lagi ke Sumbawa minggu ini, juga mengecek di Desa lain bukan hanya di Desa Kukin sebagai pembanding,” jelas Arya Wiguna Asisten Bidang Penelitian Laporan Ombudsman, dihubungi, via seluler, Senin (02/11/2015)

Arya memaparkan, untuk itu pihaknya akan mencocokan dengan aturan. Pasalnya ada beberapa persoalan yang perlu didalami lagi.

“Di BPN kami sudah periksa stafnya serta memeriksa asisten mengenai pembayaran di Desa-Desa lain sebagai pembanding data,” tutup Arya. (K-K)

iklan

Komentar