Sumbawa Barat, KabarNTB – DPD Partai Hanura NTB menindaklanjuti Intruksi DPP Partai Hanura dengan telah bersurat secara resmi kepada Ketua DPRD Sumbawa Barat dalam kaitan menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Irawansyah, S.Pd.
DPD Parta Hanura NTB dalam suratnya bernomor 007/Sek-DPD/Hanura/XI/2015, tertanggal 9 November 2015 yang ditandatangi Ir. H. Mudahan Hazdie, M.Si dan M. Suharto, ST, MM, selaku ketua dan sekretaris DPD Hanura NTB, meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa Barat untuk menunda proses PAW Irawansyah..
Dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan celularnya Selasa, (17/11), Ketua DPD Partai Hanura NTB, Ir. H. Mudahan Hazdie, M.Si tidak membantah hal itu. Ia membenarkan jika surat yang dilayangkan itu adalah intruksi DPP yang wajib untuk ditindak lanjuti.
” Kita sudah menindaklanjutinya dengan telah bersurat kepada Ketua DPRD Sumbawa Barat. Dengan adanya surat itu maka proses PAW Irwansyah ditunda sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan (DK) Partai Hanura,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbawa Barat, Ir. Irhas Rayes, M.Si mengakui jika telah menerima surat dari DPD Partai Hanura NTB, terkait penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB dari Partai Hanura Irawansyah, S.Pd.
Ia membenarkan jika Ketua DPRD, M. Nasir, ST, telah menerima surat dari DPD Partai Hanura NTB tersebut.
” Surat itu tidak disampaikan ke sekretariat. Tetapi saya tadi diinformasikan pak ketua jika surat itu sudah ada dimejanya, inti surat itu adalah penundaan PAW sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Partai Hanura,” tandasnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11).(K-1)
Komentar