Sumbawa, KabarNTB – Sidang lanjutan kasus Tipilu Sumbawa Barat yang menjerat Fud Syaifuddin selaku calon wakil Bupati terpilih, Kamis (17/12/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli dalam kasus ini seorang ahli bahasa dari kantor bahasa Propinsi NTB, Kasman. Ia merupakan penyuluh bahasa Indonesia dan peneliti muda LIPI. Peneliti juga pernah meneliti bahasa di NTB khususnya bahasa Sumbawa yang memiliki empat dialek, Sumbawa Besar, Taliwang, Jereweh dan Tongo.
Majelis hakim menanyai saksi seputar kemampuan dirinya dalam menguasai bahasa Sumbawa dan empat dialeg tersebut.
Menurut saksi, bahwa dirinya cukup memahami keempat dialeg bahasa Sumbawa tersebut. Hal itu dilakukan karena di dalam orasi kampanye terdakwa menggunakan bahasa Sumbawa dialeg Taliwang yang dicampur dengan bahasa Indonesia.
Di dalam persidangan, setelah mendengar dan menyaksikan isi rekaman sebelum persidangan, Kasman mengaku telah mempelajari kalimat yang digunakan terdakwa dalam orasinya dan menyimpulkan bahwa terdakwa menggunakan kalimat yang mengandung unsur penghinaan, ancaman dan fitnah.
Unsur penghinaan dimaksud bahwa Fud menyebut etnis Plt Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim sebagai orang China.
Di dalam persoalan ini, kata ‘China’ dianggap tidak etis disebutkan melainkan Tionghoa. Jika menggunakan kata ‘China’ ada dua makna di dalamnya, dapat berarti ras kalau menyangkut budaya dan menyangkut orangnya jika menyangkut fisik seperti kulit kuning langsat dan mata sipit.
Secara konotasi kata China menurut Kasman, lebih negative dan lebih baik menggunakan kata Tionghoa. Kalimat tersebut akan membentuk opini masyarakat
Unsur ancaman kata Kasman, terkandung dalam kalimat supaya Abdul Hakim jangan macam-macam. Sedangkan unsur fitnah menurut saksi, ditemukan dalam pernyataan terdakwa dalam orasinya yang menyatakan bahwa Abdul Hakim tidak netral sebagai Plt Bupati dan PNS.
Namun saksi menegaskan di akhir pemeriksaan bahwa unsur fitnah tersebut harus dapat dibuktikan oleh terdakwa bahwa dirinya tidak melakukan fitnah terhadap Abdul Hakim sebagai pihak yang diserang dalam bentuk verbal.
Sementara, saksi meringankan terdakwa Fud Syaifuddin, H. Mustar, yang diajukan terdakwa, mengakui bahwa Plt Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim, bersama anggota DPRD Partai Gerindra, Mustafa HMS, pernah mengajak dirinya bertemu dengan Abdul Hakim di pendoponya pada petengahan Nopember lalu.
Menurut Mustar, dalam pertemuan tersebut Mustar diajak oleh Abdul Hakim supaya memilih pasangan nomor urut 1. Namun dirinya menolak karena sudah jatuh hati kepada pasangan nomor urut 3 yakni Musyafirin dan Fud Syaifuddin. (K-K)
Komentar