Sumbawa Barat, KabarNTB – Terkait sengketa lahan blok Batu Nampar Desa Talonang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat, guna mengambil langkah langkah penyelesaiaan terhadap masalah ini.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tertanggal 10 Desember 2015, yang yang ditandatangani oleh anggota Komnas HAM, M.Imdadun Rahmat, berisi 4 point untuk direspon secara positif oleh Bupati Sumbawa Barat, sebagai wujud upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga masyarakat adat Talonang.
Adpaun rekomendasi tersebut yakni :
- Dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sebagaimana dimandatkan pasal 18 b ayat (2) UUD 1945, dan pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kab. Sumbawa Barat segera menunjuk pihak independent untuk melakukan penelitian keberadaan masyarakat hukum adat Talonang.
- Untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penyelesaiaan sengketa dengan memberikan rasa aman dan tentram pada masyarakat adat Talonang, sebagaimana mandate pasal 30 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diminta tidak menggunakan cara cara refrensif terhadap masyarakat Talonang ,termasuk mencabut laporan Kepolisian.Sebab, sebelum ada kepastian terkait dengan sah atau tidaknya klaim hak ulayat atas tanah yang menjadi obyek sengketa yang dilekatkan pada masyarakat Talonang. Komnas HAM memandang masyarakat Talonang sebagai masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak ulayatnya.
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Talonang sebagai masyarakat asli, sebagaimana kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak hak ekonomi social dan budaya yang dianut dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak hak ekonomi, social, dan budaya.Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar membuat program program prioritas bagi masyarakat adat Talonang, seperti pemenuhan lahan penghidupan dan pengembangan diri.Program program tersebut agar disampaikan secara tertulis dengan sejelas jelasnya, dan disosialisasikan kepada masyarakat adat Talonang.
- Untuk menciptakan kondisi yang kondusif, meminta semua pihak untuk membangun komunitas, dialog dan kerjasama, serta menahan diri tidak melakukan melakukan kegiatan apapun dilokasi (lahan) sengketa, selama proses penyelesaiaan masalah ini berlangsung.
Dalam surat rekomendasi ini juga, diingatkan Komnas HAM bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 jo.Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Rekomendasi Komnas HAM ini, dikeluarkan berdasarkan adanya pengaduan melalui surat dari Jamaluddin M. Amin (70), Ketua masyarakat hukum adat Talonang, dan pengaduan langsung di Komnas HAM pada tanggal 8 Oktober 2015.Selanjutnya Komnas HAM juga melalui Subkomisi Mediasi menerima surat permohonan mediasi dari pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, mewakili masyarakat adat Talonang, Nomor 009/AMAN-SBW/Adv-Ex/IX/2015 tanggal 19 Oktober 2015.
Dalam surat rekomendasi yang diterima media ini, Komnas HAM menyebutkan, Inti dari pengaduan yakni adanya upaya upaya intimidasi dari Pemerintah Daerah saat ini terhadap masyarakat adat Pedukuhan Talonang agar melepaskan wilayah adatnya, untuk dijadikan kawasan Transmigrasi dan sebagai lahan pengembangan dan perkebunan Sisal PT. Pulau Sumbawa Agro, dengan penerbitan izin Nomor: 557/2014 tentang izin lokasi Perkebunan Tanaman Sisal (HEAW-SP).
Untuk itu, menurut Komnas HAM, masyarakat adat Talonang memohon dapat memfasilitasi/mediasi sebagai bentuk upaya upaya dialogis yang netral antara pihak yang berkepentingan.
Menindaklanjuti hal ini, sebelum dikeluarkannya rekomendasi tersebut, Komnas HAM melalui Subkomisi mediasi pada tanggal 26 s.d 29 Oktober 2015 lalu, telah melakukan kunjungan kerja ke KSB untuk bertemu masyarakat adat Talonang, Pemkab KSB dan DPRD KSB, serta meninjau lokasi di Dusun Talonang Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang.
Dari kegiatan pra mediasi ini, Komnas HAM memperoleh informasi, data dan fakta bahwa :
- Talonang, sebelum dibuka akses jalan tembus, adalah sebuah pendukuhan (Perkampungan) terpencil di Pulau Sumbawa, yang keberadaannya sudah ada sejak sebelum kemerdekaan RI 1945. Talonang,dahulu kala didiami oleh sebuah komunitas atau suku SAPIO yang telah ada sebelum 1901.Hingga saat ini masih terdapat bekas bekas keadaan perkampungan lama berupa kuburan tua (zaman Belanda), kuburan korban Tsunami 1997, bekas perkampungan, bekas masjid, tanaman tanaman kekal seperti Kelapa, mangga, nangka, kayu jawa, pohon lontar, pohon aren.
- Pada 17 Agustus 1977.Pendukuhan Talonang dilanda tsunami.Karena khawatir terjadi gempa susulan.Pemerintah memindahkan masyarakat Talonang ke Kecamatan Lunyuk.Namun menurut masyarakat Talonang mereka tetap melakukan aktivitas mengolah lahan dan mengambil kebutuhan hidup di wilayah adat mereka di Talonang.
- Saat ini Komunitas adat Talonang terdiri dari kurang lebih 200 KK di pimpin oleh Ketua adat Jamaluddin M. Amin usia 70 tahun, dengan klaim luasan wilayah adat Talonang kurang lebih 674 Ha dengan batas timur sungai Sepang , batas dari Berang Mone sampai berang Talonang.
- Pada tahun 2011, pengakuan terhadap wilayah adat Talonang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.Pengakuan itu berupa Peta Lokasi tanah Adat Talonang seluas 674 Ha yang diterbitkan Pemerintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Sekongkang Bawah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa,KSPH Jereweh dan Camat Sekongkang.Pengakuan hak ulayat ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa dan Camat setempat dan penerbitan SPPT.
- Menurut Pemkab Sumbawa Barat pasca tsunami 1977 lokasi dusun Talonang kosong sama sekali tidak ada kehidupan, dan menjadi hutan belantara.Berdasarkan SK Gubernur nomor 759 Tahun 1982 lokasi merupakan hutan produksi (HP) yang dapat di Konversi.
- Pada 1992.Gubernur NTB dengan SK nomor : 404/1992 tentang pencadangan tanah transmigrasi seluas 4.050 Ha, menetapkan lokasi sebagai area pencadangan transmigrasi, kemudian 1 Maret 1994.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTB (bagian proyek dan pengukuran dan bagian pengukuhan dan penetapan tanah) membuat peta lokasi pencadangan transmigrasi.Ditetapkan juga rencana penetapan transmigrasi sebagai berikut : Tahun 1995. Penempatan Trans I : Desa Tongo I (SP I), Desa Ai Kangkung, Tahun 2000-2001.Penempatan Trans II : Tongo I (SP II), Desa Tatar, dan Tongo II (SP I) Desa Talonang Baru, Tahun 2000-2009.Penempatan Trans III : Tongo II (SP II).
- .Baru pada 15 September 2001, dilakukan tata batas pelaksanaan kawasan hutan (APL) dan pada 21 Oktober 2002, diterbitkan surat keputusan Kepala BPN RI Nomor : 88/HPL/BPN/2002 tentang Pemberian Hak Pengolahan atas nama Departemen Transmigrasi atas tanah seluas 10.448.000 M2, yang terletak di Desa Sekongkang Atas Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Seluruh Eks Korban Tsunami 1977. Telah mengikuti program Trans II pada 2001, yaitu mendapatkan lahan penghidupan 1 Ha : 0,25 Ha untuk rumah dan pekarangan dan 0,75 Ha untuk usaha. Seluruh warga dusun Talonang lama juga sudah ikut program trans di Desa Talonang Baru.
- Dengan keterbatan lahan yang diperoleh, masyarakat Talonang tetap mengolah lahan adat mereka terdahulu di Desa Talonang Lama (yang sekarang di Klaim sebagai tanah Negara blok batu nampar), untuk bertanam jagung, kacang hijau, palawijaya, dll.Lahan yang sudah digarap seluas kurang lebih 300 Ha.
- Saat ini Pemkab KSB akan segera memanfaatkan tanah Negara blok batu nampar menjadi lahan pengembangan dan perkebunanh Sisal PT Pulau Sumbawa Agro (PSA), dengan penerbitan izin nomor 557/2014 tentang Izin lokasi Perkebunan Tanaman Sisal, untuk pengembangan transmigran.
- Pemkab Sumbawa Barat melakukan berbagai upaya penertiban tanah Negara Blok Batu Nampar dengan melakukan sosialisasi dengan menurunkan aparat Pemerintah dan Babinsa serta pelaporan ke Kepolisian sehingga masyarakat adat Talonang merasa terintimidasi.
Menurut Komnas HAM, dari keterangan data data serta petunjuk petunjuk yang ditemukan dapat disimpulkan bahwa terjadi perbedaan pendapat terkait status apakah Talonang adalah Kampung Adat atau bukan.Sebagai akibatnya antara masyarakat Talonang dengan Pemda Sumbawa Barat berbeda pendapat terkait status tanah Blok Batu Nampar.Masyarakat Talonang meyakini kelompok mereka sebagai masyarakat adat dan memiliki hak ulayat atas tanah seluas 674 Ha.Hak Ulayat ini dikuatkan dengan pengakuan Pemda Sumbawa Besar pada tahun 2001. Sedangkan Pemda Sumbawa Barat meyakini bahwa masyarakat Talonang bukan masyarakat adat dan tanah Blok Batu Nampar adalah tanah Negara.Oleh karena itu, perbedaan pandangan mengenai status tanah yang di persengketakan tersebut harus diselesaikan.
Terkait hal ini. Komnas HAM merasa perlu menyampaikan bahwa hak hak masyarakat adat, hak atas rasa aman, dan hak kesejahteraan warga Negara, adalah hak hak warga Negara yang dilindungi oleh Konstitusi Negara RI (UUD Negara Republik Indonesia 1945) DAN UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia serta komponen International hak hak ekonomi social dan budaya (yang telah di ratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005).
Komnas HAM sebagai lembaga Negara independent memiliki mandat untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam pasal 89 ayat (4) jo Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia sebagai upaya menyelesaikan permasalahan. Dan Komnas HAM merekomendasikan hal tersebut kepada Bupati Sumbawa Barat guna mengambil langkah langkah.(K-1)
Komentar