Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kajari Sumbawa Paryono, SH., MH, ditemui Selasa (12/01/2016) menyampaikan bahwa tata guna dana DBHCHT tersebut juga diatur dalam Permen Keuangan. Itulah sebabnya Kejari Sumbawa Besar akan mengecek silang (crosscek) terhadap sejumlah instasi pengguna.
Di situlah nanti akan diselidiki terkait ada atau tidaknhya penyimpangan dalam penggunannya.
“Ketika penggunannya tidak sesuai, jelas terjadi penyimpangan. Namun, apakah jenis penyimpangannya adalah pelanggaran administrasi atau korupsi, ini yang juga dicari tahu,” ujar Paryono.
Sejauh ini terang Kajari, pihaknya masih mendalami indikasi pelanggaran hukum dalam kasus perkaran ini. Bahkan sejumlah Kepala Dinas telah dimintai keterangannya dalam rangka klarifikasi. Diantaranya, Kepala Dikes Sumbawa dan Kepala Dinas Pertanian Sumbawa. (K-K)
Komentar