Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTB Minta Ditangguhkan

Sumbawa, KabarNTB – Tiga orang mantan karyawan Bank NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif dan ditahan di Polres Sumbawa, diminta untuk ditangguhkan penahanannya.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung Kepala Bank NTB Cabang Sumbawa, Masusung, yang menemui Kapolres Sumbawa, Selasa (05/01/2015).

Usai menemui Kapolres, Masusung mengatakan kepada wartawan bahwa ia berharap agar Kapolres bisa menangguhkan mantan karyawan Bank yang dipimpinnya tersebut.

Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut disampaikan melalui sebuah surat tertulis, dengan dirinya selaku pimpinan Bank NTB sebagai jaminannya.

“Jika ada hal-hal lain yang diperlukan Kapolres dan penyidik untuk keperluan kasus ini saya siap membantu,” ujarnya.

Masusung menambahkan, bahwa pihaknya tetap memiliki kewajiban membantu para mantan karyawan Bank tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik., mengkonfirmasi adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Beliau mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Terkait itu suratnya sudah saya terima dan akan kita lihat dari penyidik bagaimana terkait ketiga tersangka itu,” kata Kapolres.

Ia menamabahkan, mungkin penangguhan penahanan tersebut karena adanya rasa empati terhadap sesama orang yang pernah atau bekerja di institusi Bank NTB tersebut.

Namun tegas Kapolres, mengenai dikabulkan atau tidak penangguhan tersebut akan dicek ke penyidiknya terkait sejauh mana tersangka tersebut. Karena belum dapat dipastikan apakah syarat pengajuan penangguhan penahanan dipenuhi atau tidak.

Adapun yang harus dipertimbangkan, yakni tersangka harus kooperatif, setiap saat dapat dihubungi dan selalu ada ketika dibutuhkan.

Pada Senin (04/01/2016), Sat Reskrim Polres Sumbawa telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan kredit Fiktif Bank NTB, MA, MAB dan SN. Penahanan ini dilakukan seusai pemeriksaan oleh penyidik Polres Sumbawa.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Tipikor Reskrim Polres Sumbawa, sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Ketiga tersangka didampingi oleh dua orang penasihat hukum. Yakni Alamsyah Dahlan, SH dan Bambang M, SH., MH.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus oleh BPKP, diketahui kerugiannya senilai Rp 2,39 miliar.

Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam penanganan kasus korupsi. Setelah penahanan, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dikirimkan ke kejaksaan. Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Agar proses hukum kasus ini berjalan lancar hingga ke pengadilan.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara sementara ini pihaknya baru bisa menentukan tiga tersangka. Jika ada alat bukti lain yang menyebutkan tersangka baru, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani Polres Sumbawa di awal 2015. Berawal dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar dengan kisaran nilai Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur. Diduga pencairan secara langsung tanpa pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. (K-K)

 

Komentar