Cegah Pejabat Dari Korupsi, Bupati KSB Buka Sosialisasi TP4D

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Pejabat secara serentak baik Pemerintahan Pusat maupun Daerah, Kejaksaan membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dasar pembentukan TP4D ini, karena adanya rasa kekhawatiran dan ketakutan para pejabat pusat maupun daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat hal tersebut terjadi rendahnya penyerapan anggaran Pemerintah di Pusat, pembangunan pun akhirnya tersendat.

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, TP4D disosialisasikan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (22/2/16) tadi, di ruang sidang II gedung Setda Sumbawa Barat, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. H. W. Musyafirin, MM.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri ini mengatakan, hadirnya TP4D akan membuat pimpinan SKPD tidak ragu – ragu lagi dan tidak merasa khawatir apalagi takut dalam melaksanakan program pembangunan.

“Aparatur adalah pelayan rakyat, menjadi pelayan dengan mengedepankan keikhlasan, kejujuran, dan kesungguhan. TP4D akan membantu sepanjang kita pro aktif, untuk melindungi dan mengawal kita, dengan adanya ini tentu nantinya sebagai aparatur tidak mau berbuat salah mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, dan Bendahara”,ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua TP4D, yang juga merupakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH.,MH, menegaskan, semangat pembentukan TP4D adalah berdasarkan Inspres No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TIPIKOR di Instansi Pemerintah.

Kejaksaan Negeri Sumbawa sendiri akan membawahi Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat dalam TP4D ini, adapun beberapa fungsi dalam TP4D, seperti dijelaskan Erwin yaitu, untuk mengawal dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dengan upaya pencegahan Tipikor; Memberikan pendampingan Hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir; Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern Pemda untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat dan memunculkan kerugian negara.(K-1)

Komentar