Mataram, KabarNTB -Koperasi merupakan amanah UUD 1945, dalam pasal 33 disebutkan bahwa ekonomi disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Puspayoga mengatakan bahwa Kemenkop dan UKM sudah melakukan reformasi total terhadap koperasi. Reformasi total ini dilakukan melalui tiga langkah.
Pertama, rehabilitasi. Yaitu membuat database koperasi dengan nomor induk seluruh Indonesia secara terintegrasi. Dengan langkah ini, dari total 209 ribu koperasi, ternyata ada 62 ribu yang tidak aktif.
“Kini yang 62 ribu sudah tak masuk lagi dalam database. Ini juga untuk mengembalikan citra koperasi,” ungkapnya.
Langkah kedua adalah reorientasi. Dengan konsep ini maka kini yang diutamakan adalah kualitas sebuah koperasi, bukan lagi pada jumlah yang banyak.
“Ketiga, yaitu melakukan kordinasi dan kerjasama dengan kementerian lain. Kalau ada Permen (Peraturan Menteri) yang menghambat koperasi, kita bicarakan. Kementeriaan semunya harus sinergi, tidak boleh inklusif,” jelas Puspayoga.
Sumber : RMOL.co
Komentar