Sumbawa Barat, KabarNTB – Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sumbawa Barat, membantah jika penjualan minuman keras di Commisary PT Prasmanindo Boga Utama (PT PBU) di Townsite tidak sesuai prosedur.
Kepala BPMPT KSB, Drs.Hajamuddin,MM kepada KabarNTB menegaskan, bahwa Pemerintah Sumbawa Barat telah mengeluarkan ijin SIUP-MB untuk pengecer penjual langsung dan TBB sebagai pengecer.
“ Kita berpijak pada aturan hukum pasal 7 Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,”tandas Hajamuddin, di ruang kerjanya belum lama ini, sembari menunjukkan SIUP-MB PT. PBU.
Adapun SIUP-MB PT.PBU ini, sudah dua kali dikeluarkan Pemkab Sumbawa Barat, yang pertama melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM yang ditandatangani Kepala Dinas Ir. Lalu Muhammad Azhar,MM dan berlaku hingga 11 Januari 2016, sedangkan SIUP-MB berikutnya dikeluarkan BPMPT dan ditandatangai Kepala BPMPT dalam hal ini, Drs.Hajamuddin,MM, SIUP-MB dari BPMPT ini merupakan yang baru dan berlaku hingga 25 Februari 2017.
SIUP-MB terbaru ini, bernomor 001/BPMPT-SIUP/MB/II/2016 diberikan kepada PT PBU dengan nama pemilik perusahaan atau penanggung jawab Robly Parhusip, dalam SIUP-MB disebutkan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol hanya di wilayah Townsite Batu Hijau Desa Sekongkang Atas Kecamatan Sekongkang, dalam SIUP-MB juga tertera jika PT PBU bekerjasama dengan PT. Balindo Arta Mandiri.
Dijelaskan Hajamuddin, PT PBU dalam menjual Miras menegaskan pernyataan kebijakan tanggung jawab dalam hal layanan minuman beralkohol.Dalam pernyataan tersebut diantaranya disebutkan jika PT PBU berkomitmen untuk memastikan bahwa minuman beralkohol tidak dijual, ataupun dikonsumsi oleh remaja/anak usia dibawah umur disetiap lokasi dan unit unit operasional.
Selain pernyataan kebijakan tentang tanggung jawab, PT PBU juga mengeluarkan pernyataan kebijakan tentang kebijakan obat-obatan dan alcohol, dianataranya mengatur tentang penggunaan alkohol oleh karyawan yang sedang bertugas adalah dilarang, penggunaan kepemilikan, distribusi obat-obatan terlarang dan penggunaan obat-obatan diresepkan, kemudian juga ada kebijakan tentang posisi yang peka dengan keselamatan dan uji alcohol dan obat terlarang.
“ Jadi sebelum SIUP- MB dikeluarkan PT PBU telah menyertakan pernyataan Kebijakan baik tanggung jawab maupun kebijakan terkait obat-obatan dan alcohol,juga ada laporan tes dari PT NNT,” demikian kata Hajamuddin.(K-K)
Komentar