Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri Sumbawa menahan seorang tersangka kasus Program Peningkatan Kesempatan Kerja (PPKK) Disnakertrans Sumbawa, DH. Dalam perkara ini, DH bertindak sebagai petugas lapangan (PL). Kejaksaan menahan DH dan langsung menitipnya di Lapas Kelas II A Sumbawa, Kamis (10/03/2016).
Sekitar pukul 09.00 WITA, DH tiba di Kejaksaan Negeri Sumbawa didampingi kuasa hukumnya, Sobaruddin SH., DH diperiksa jaksa pennyidik yang menggelontorkan sebanyak 20an pertanyaan. Pemeriksaan DH pun berakhir sekitar pukul 13.00 WITA.
Setelah diperiksa dan memenuhi unsur sebagai tersangka, akhir jaksa menahan DH ditandai dengan penandatanganan berita acara penahanan oleh DH. Siang itu juga DH diangkut ke Lapas kelas II A Sumbawa.
“Setelah menjalani pemeriksaan kami langsung menahan DH untuk mempermudah proses selanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Iwan Kurniawan.
Iwan menerangkan, DH sebelumnya diperiksa sebagai saksi tersangka lain dalam kasus yang sama yakni INW, tapi kali ini ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
“Apabila masih diperlukan, yang bersangkutan akan kembali diperiksa. Selanjutnya, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan,” kata Iwan.
Ia berharap, pelimpahan berkas kasus tersebut dapat secara bersamaan dengan INW sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.(K-K)
Komentar