Lapas Sumbawa Digeledah, Satu Napi Positif Nyabu

Sumbawa, KabarNTB – Sat Narkoba Polres Sumbawa dipimpin Kasatnya, Iptu Totok Suharyanto, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (23/03/2016) menggeledah para narapidana  penghuni blok Narkoba (Kamboja dan Raflesia). Penggeledahan juga dilakukan di blok narapidana wanita, di blok tersebut terdapat seorang narapidana pengedar narkoba.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga pukul 10.30 tersebut tidak berhasil menemukan adanya narkoba khususnya jenis sabu. Namun polisi menemukan pipet untuk menyedot sabu dari salah satu kamar narapidana.

Tidak hanya menggeledah isi blok para narapidana kasus narkoba, Polisi bersama BNN juga mengetes urine petugas Lapas Kelas II A Sumbawa, tidak hanya itu para narapidana kasus narkoba juga mengikuti tes urine.

Hasilnya, seorang narapidana bernisial SA, positif mengkonsumsi sabu. Di dalam urine SA diketahui terdapat kandungan Metamfetamin. Sedangkan petugas Lapas dinyatakan negative.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Totok Suharyanto, mengatakan, bahwa SA merupakan seorang narapidana kasus pengedaran narkoba asal Lombok Timur. SA baru setahun berada di Lapas Sumbawa setelah dipindahkan dari Lombok  Timur pada 22 Mei 2015 silam.

Penggeledahan tersebut menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan termasuk terhadap beberapa orang yang ditangkap, diantaranya para pengedar dan bandar.

Terkait temuan tes urine tersebut, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap SA mengenai asal barang haram tersebut.

Plh Kalapas Kelas II A Sumbawa, Hamadiah, mengatakan, hasil tes urine tersebut akan menjadi  dasar untuk menindak seorang narapidana tersebut.

“Kami akan menindak sesuai protap yang ada sama dengan Kepolisian dan BNN,” kata Hamadiah.

Menurutnya, dalam hal pengawasan telah dilakukan secara khusus terhadap para narapidana narkoba, penegakan disiplin juga akan diterapkan bagi narapidana tersebut. Bahkan Lapas akan mempertajam penindakan di Lapas karena tidak menutup kemungkinan menyebar ke narapidana umum.

Biasanya narapidana yang bermasalah akan dimasukan ke register F yang tidak akan diajukan remisi atau pembebasan bersyarat, atau narapidana yang melakukan berbagai kesalahan.

“Kalau sudah masuk register F, maka cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan remisi tidak akan diberikan,” tegas Hamadiah.(K-K)

Komentar