Jakarta, KabarNTB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan wajib bagi kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya. Ia pun mengingatkan kepala daerah agar melaporkaan harta kekayaannyaa kepada KPK.
“Itu sifatnya wajib,” kata Tjahjo, seperti dilansir Republika, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/3) sore.
Menurutnya, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) rangkaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi pejabat publik. Sehingga dengan melaporkan harta kekayaannya tersebut, pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan koorupsi.
Mendagri pun meminta kepala daerah agar segera melaporkan LHKPN kepada KPK. “Jangan berdalih, kemarin sebagai calon (kepala daerah) sudah melaporkan, lalu tidak lagi. Kan tentu beda. Jadi harus tetap melaporkan,” ungkapnya.
Meskipun mengakui tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaporkan, namun ia menegaskan hal itu merupakan kewajiban pejabat publik.
Dalam pembekalan kepada kepala daerah yang baru diangkat nanti, Tjahjo pun berencana mengingatkan LHKPN itu kepada kepala daerah.
“Kami nanti akan ingatkan saat pertemuan. Kita juga akan undang Ketua KPK. Mungkin nanti KPK lah (juga mengingatkan),” kata mantan anggota DPR itu.(K-1)
Sumber : Republika
Komentar