Sumbawa, KabarNTB – Maraknya perambahan hutan secara tidak bertanggung jawab, liar dan mengesampingkan keberlanjutan ekosistem hutan di kawan hutan Sebekil/Rinti, Desa Ranan, Kecamatan Ropang, yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab, kini telah mencapai seluas kurang lebih 1000 Hektar.
Hal tersebut terungkap dalam surat Kades Ranan, Muhammad Saleh, kepada Bupati Sumbawa, tertanggal 15 Maret 2016, namun dimasukan ke bagian Umum Setda Sumbawa, pada Kamis (17/03/2016).
Dalam surat bernomor 141/25/RN/III/2016 tersebut, Kades Ranan mengutarakan bahwa Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan setiap tahun terus bertambah.
Sehingga Kades Ranan meminta ke Pemda Sumbawa untuk mengatasi permasalahan ini dan harus segera dihentikan. Karena disamping merusak lingkungan, juga akan menimbulkan konflik social antar kelompok masyarakat dimana lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Ranan Kecamatan Ropang.
Dalam surat tersebut Kades Ranan menyebut bahwa pelaku perambahan hutan berasal masyarakat Labangka V dan sekitarnya. Karena akses dari Labangka V lebih dekat ke hutan Sabekil/Rinti tersebut.
“Besar harapan kami agar persoalan tersebut segera diatasi sebelum terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat Desa Ranan dengan masyarakat Labangka (Perambah),” sebut Kades Ranan dalam suratnya kepada Bupati.(K-K)