Sumbawa Barat, KabarNTB – Meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah turun namun tarif angkutan umum masih menggunakan tarif lama.Padahal BBM merupakan salah satu hal yang diperhatikan pemerintah dalam menyusun tarif angkutan umum.
“Kami masih menunggu intruksi dari Provinsi terkait penurunan tarif angkutan umum ini juga, karena selain BBM, ada hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan tarif angkutan umum” ujar M. Taufiq Hidayat, S.Sos,.MT Kepala Bidang LLAJ Dishubkominfo Sumbawa Barat, kepada KabarNTB.
Opik Sapaan Akrabnya melanjutkan, bahwa daerah tidak bisa semena-mena untuk menentukkan tarif angkutan umum, Menurutnya, Dishub Provinsi yang punya kewenangan untuk menentukkan tarif angkutan umum di daerah-daerah, karena banyaknya hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukannya, harga bbm, onderdil, maupun kesepakatan dari organda yang bersangkutan.
‘’Kami sudah bertemu dengan Kepala Dishub Provinsi terkait hal ini, dan dalam waktu dekat Insya Allah akan ada intruksi untuk menurunkan tarif angkutan umum di daerah, mengingat beberapa daerah lain di luar NTB sudah menurunkan tarif angkutan umumnya’’ tutup Opik.(K-A)
Komentar