Sumbawa, KabarNTB – Lembaga Lingkar Hijau yang mengadukan salah seorang oknum Anggota DPRD Sumbawa, Fraksi Partai Gerindra, Andi Rusni, kepada Polres Sumbawa terkait dugaan kegiatan reses fiktif belum lama ini, pada Rabu (19/04/2016), mendapat respon positif dari pihak kepolisian.
Berkas pengaduan yang baru saja diterima Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, berisi aduan bahwa Andi Rusni disebut telah melaporkan kegiatan reses fiktif atau sama sekali tidak pernah melakukan reses pada tanggal 8 Maret 2015 di Dusun Bekat, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir.
Sedangkan yang bersangkutan menurut laporan pengaduan tersebut diketahui sedang berada di Jakarta. Informasi tersebut diketahui oleh Lembaga Lingkar Hijau setelah melakukan investigasi dan komunikasi dengan Ketua DPC Partai Gerindra Sumbawa, H. Irwan Rahadi, ST.
Reses tersebut sedianya dijadwalkan sejak tanggal 3 Maret hingga 10 Maret 2016. Dalam hal ini Lembaga Lingkar Hijau juga menduga bahwa mantan Ketua KNPI dan PMI Sumbawa tersebut juga melaporkan reses fiktif pada tanggal 3 Maret 2016 di RW 06 PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng.
Tidak hanya itu, dalam laporan pengaduan tersebut juga tertera bahwa Andi Rusni melaporkan telah melaksanakan reses pada tanggal 5 Maret 2016 di RT 01 dan RT 02 PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, dan pada tanggal 7 Maret 2016 di salah satu RT di Karang Bage, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Lembaga Lingkar Hijau yang diketuai Muhammad Taufan, menjelaskan bahwa dalam laporan hasil reses tersebut, Andi Rusni melampirkan keterangan foto lokasi ia melaksanakan reses pada tahun 2015 lalu dan pertemuan lainnya yang merupakan pertemuan di luar acara reses seperti mengisi acara Taksiyah dan pertemuan lain.
“Jika melihat laporan hasil reses dan foto dokumentasi reses tanggal 3, 5, 7 dan 8 Maret yang dilaporkan Andi Rusni kepada pimpinan pada Sidang Paripurna. Kuat dugaan kami bahwa saudara Andi Rusni telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan atas kewajibannya sebagai anggota Dewan yang terhormat,” demikian tertulis dalam salah satu bagian laporan pengaduan yang diterima Wakapolres Sumbawa tersebut.
Terhadap laporan pengaduan masyarakat tersebut, Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, menyebutkan bahwa pihaknya telah membaca dan mempelajari laporan tersebut.
“Sudah, kan surat pengaduan tentang adanya reses fiktif Anggota Dewan sudah kita perdalam untuk dilaksanakan penyelidikan oleh Sat Reskrim,” kata Yuyan.
Intinya tegas Yuyan, laporan tersebut tentang kegiatan reses yang dilakukan Anggota Dewan tersebut fiktif.(K-K)