Sumbawa Barat, KabarNTB – Diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE), Kepolisian Resort Sumbawa Barat, Senin (4/4), melakukan penangkapan terhadap ED warga Lingkungan Motong Taliwang.
Sebanyak 8 personil reskrim Polres KSB diturunkan dalam penangkapan ED siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita dikediamannya. ED ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Kantor Polres KSB karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Adapun dasar aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap ED yakni diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/74/III/2016/NTB/RES KSB tanggal 21 Maret 2016 dengan pertimbangan berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penangkapan.
Setelah ditahan, saat ini ED sendiri belum menjalani penyidikan lebih lanjut menunggu kuasa hukumnya, kemungkinan penyidikan terhadap ED akan dilakukan mulai besok (5/4/16), jika terbukti bersalah sesuai aturan tadi, ED terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, dalam penangkapan tadi siang, Abdul Munir orang tua ED sangat menyayangkan proses penangkapan terhadap ED yang menurutnya tidak beretika padahal ED berada ditempat.
“ Saya sangat keberatan sebenarnya kayak kita teroris, lain tujuan lain arah ada yang menggeladah ke kamar, padahal yang bersangkutan sudah ada ditempat, itu yang saya sayangkan sekali disitukan ada anaknya, bagaimana kalau ada istrinya, bukan berarti kita menjunjung hukum lalu tidak beretika itu jadi persoalan,” sesalnya.(K-1).
Komentar