Sumbawa Barat, KabarNTB – Sejumlah aktivis LSM Sumbawa Barat merasa prihatin terhadap penangkapan ED oleh Kepolisian Resort Sumbawa Barat, yang diduga melanggar UU ITE siang tadi.
Aktivis LSM Taring, Wirawansyah mengatakan bersama rekannya dalam waktu dekat berencana akan melakukan aksi solidaritas terhadap ED, karena menurutnya, penangkapan terhadap ED tidak sesuai dengan SOP, karena tidak jelas jelas apa delik, siapa pelapor dan tidak pernah ada pemeriksaan sebelumnya.
“ Kami merasa ini ada upaya kriminalisasi terhadap rekan aktivis yang memang kami akui tajam dalam mengkritik terkait banyak hal yang ada di KSB, baik itu pemerintahan maupun institusi lainnya termasuk Kepolisian,” kata Wirawansyah dalam konfrensi pers siang tadi (4/4/16).
Dikatakan Wirawansyah, memang kritikan ED belakangan lebih keras lagi manakala mengadvokasi kasus Dewi Hariani, menurutnya dalam membantu advokasi kasus Dewi Hariani ini, ED banyak tempat mengkonfirmasi sehingga menemukan kejanggalan dalam adminitrasi yang dilakukan oknum Polres KSB termasuk Penyidik.
“ Bahkan kita berasumsi Kapolres ini juga terlibat, ada indikasi kami melihat bahwa kriminalisasi terhadap ED memang murni dilakukan oleh konspirasi oknum di Kepolisian, karena bertepatan sekali hari ini akan ada gerakan aksi solidaritas dilakukan ED untuk membela saudara Dwi Hariani ini dan disusul surat penangkapan yang tidak jelas,” ungkap Wirawansyah.
Ditempat yang sama Heri Supriadi aktivis LSM lainnya mengomentari, penangkapan terhadap ED sangat disayangkan, mulai dari nomor LP bulan Maret, pelapornya salah satu perwira di Polres KSB, penyidik menurutnya, mesti berhati hati dalam menetapkan tersangka terutama kasus seperti ini dibutuhkan waktu dan proses yang panjang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terhadap seseorang yang selama ini menjadi aktivis LSM, aktivis hukum mitra Kepolisian.
“ Ini Keprihatinan buat kami, kalau kami katakan kuat indikasi terjadi kriminalisai terhadap aktivis, mudah-mudahan teman-teman Komnas Ham, ombudsman juga turun supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini di KSB dan tempat-tempat lain,” katanya.
Heri mengingatkan, jika aktivis sejatinya adalah mitra Kepolisian, menurutnya, kritikan itu perlu apalagi semua kritikan ED selama ini sebenarnya konstruktif untuk Kepolisian agar institusi ini lebih profesional kedepan.
“Kami tidak mungkin jadikan institusi ini musuh, karena sampai hari kiamat pun institusi ini tetap ada, salah satunya kalau ada oknum-oknum yang nakal ya kita kritisi,” tandasnya.
Sementara itu, Polres Sumbawa Barat melalui Kabag Humas Iptu Hopni Nepa Bureni, enggan mengomentari lebih jauh terhadap masalah ini, menurutnya ini masalah hukum biar proses hukum berjalan.Ia menepis jika penetapan ED sebagai tersangka berkaitan akan adanya aksi aktivis hari ini, apalagi tudingan kriminalisasi.
“ Tadi kita menunggu kok yang mau aksi tapi tidak datang, Polisi sangat berhati-hati dalam persoalan hukum, kita pegang aturan hukum baik yang bersifat umum maupun internal, jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi dasar Polisi dalam penangkapan terhadap ED siang tadi, selain adanya Laporan Polisi juga atas dasar Pasal 5 ayat (1) huruf b, angka 1 pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16, 17, 18, 19 dan Pasal 37 KUHAP. (K-1)