Sumbawa Barat, KabarNTB – Ini peringatan keras bagi PNS yang hobi selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh, sepertinya harus mengakhiri hubungan gelapnya itu. Atau bagi yang ingin coba-coba, sebaiknya membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Adanya sanksi PNS yang hobi selingkuh hingga sanksi pemecatan dari tempat bekerja, ternyata tidak membuat jera. Ada saja PNS yang melakukan pelanggaran, dalam hal perselingkuhan. Aturan pun mereka abaikan.
Padahal sanksi pemecatan bagi PNS yang melanggar sangat berat, hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Perselingkuhan yang dilakukan PNS sangat tidak etis dan bertentangan dengan statusnya sebagai abdi negara. PNS harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
Di Kabupaten Sumbawa Barat misalnya, dalam tiga bulan terakhir tercatat dua kasus perselingkuhan oleh oknum PNS, celakanya lagi ini dilakukan keduanya oleh oknum guru yang nota bene sebagai pendidik, dan teladan orang-orang disekitarnya malah terlibat kasus perselingkuhan
‘’Kasus ini masih dalam proses, semua bukti dan fakta kasus dalam BAP sudah kami serahkan ke Bupati, termasuk rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, tinggal menunggu instruksi kembali dari Bupati,” demikian kata Ir. H. Ady Mauluddin, M.Si Inspektur Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, kepada KabarNTB, Senin (4/4/16) diruang kerjanya.(K-A)
Komentar