Sumbawa Barat, kabarNTB – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serempak di 16 Desa se Kabupaten Sumbawa Barat terancam ditunda, jika Peraturan Daerah Tentang Pilkades tidak tuntas.
Saat ini Perda tentang Pilkades tersebut masih dalam penggodokan, sementara jadwal Pilkades serempak telah ditetapkan Juni mendatang.
“ Ya Pilkades ini tergantung Perda yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak di KSB, ini yang masih dalam proses sedang dibahas Pemerintah Daerah bersama DPRD,” terang Ibrahim S.Sos, MM Kepala BPM-PEMDES KSB, kepada KabarNTB, Senin (4/4/16) diruang kerjanya.
Sedangkan untuk anggaran Pilkades, dana yang mestinya dialokasikan melalui APBD murni menurut Ibrahim, ternyata tidak dialokasikan karena itu pihaknya mengusahakan masuk dalam APBD perubahan.
“ Seandainya pun tidak bisa, kami akan gunakan dana desa dari masing-masing desa yang bersangkutan,’’ katanya.
Pemilihan Kepala Desa serentak ini dilaksanakan sebagaimana Pemilu lainnya, karena ini tingkat desa, maka panitia berasal dari Desa masing – masing yang akan menggelar Pilkades. (K-A)