Sumbawa, KabarNTB – Kabupaten Sumbawa nampaknya kini mulai didatangi pekerja asing, Kantor Imigrasi Kelas II A Sumbawa Besar, dikabarkan menciduk empat orang tenaga kerja asing (TKA) asal Thailand yang diduga tidak mengantongi ijin kerja di Sumbawa Besar.
Keempat TKA tersebut diciduk di Labangka V dan Labangka IV ketika sedang mengajari cara mengoperasikan mesin pemanen jagung kepada petani jagung setempat, Selasa (26/04/2016).
Kendati demikian, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Syahrifullah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah TKA asal Thailand tersebut ilegal atau tidak. Sebab, para TKA tersebut menggunakan visa B211 atau visa bisnis. Pihaknya juga belum melihat secara langsung apakah terjadi pelanggaran atas ijin tinggal mereka.
Dalam hal ini, Imigrasi hanya berwenang dalam hal mengurus izin tinggal. Mengenai prosedur ketenagakerjaan, maka pihaknya harus bekerjasama dengan Disnakertrans yang memiliki kewenangan tersebut.
“Nantinya Disnakertrans yang bisa menentukan apakah para TKA asal Thailand tersebut melanggar izin kerjanya atau tidak,” terang Syahrfullah.
Sementara ini, Imigrasi Sumbawa belum memintai keterangan para TKA tersebut. Namun, sponsornya yakni Frans sudah sangat kooperatif dan bertanggungjawab atas kegiatan para TKA itu.
Menyangkut dokumen kelengkapan kerja para TKA tersebut, Syahrifullah menerangka bahwa pihaknya tidak boleh gegabah. Karena di satu sisi masyarakat sangat membutuhkan alat pengolah jagung yang dibawa langsung dari Thailand.
“Apabila para WNA ini yang datang membawa alat tersebut, ini boleh saja. Yang penting mereka tidak melakukan kegiatan yang melanggar izin yang diberikan Imigrasi atau Disnakertrans. Kalau hanya menonton saja dan tidak melakukan apapun, bisa saja. Itu sesuai dengan visa B211 itu,” paparnya.
Untuk sementara tambah Syahrifullah, passport keempat warga Negara Thailand tersebut disita demi kepentingan penanganan keberadaan mereka di Sumbawa.(K-K)
Komentar