Sumbawa, KabarNTB – Seorang pria berinisial AL, diciduk Jatanras Sat Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (26/04/2016). Pria tersebut diduga selama delapan bulan melarikan Desi, anak gadis seorang ibu bernama Rahma warga lingkungan Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.
Sebelum hilang kontak dengan keluarga, Desi mengaku diajak bekerja di gudang Semen, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Desi sempat pamit dengan cara baik-baik untuk bekerja.
Sebulan pertama kata Rahma, komunikasi antara dia dan anaknya tersebut intens dilakukan. Bahkan meminta supaya orang tuanya mengirimkan sepeda motor dan pakaiannya. Desi juga sempat mengirimkan sejumlah uang yang diakui sebagai hasil gajinya bekerja.
“Setelah sebulan, komunikasi antara saya dan Desi putus total. Nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi,” kata Rahma.
Rahma mengakui, tidak lama setelah komunikasi antara dia dan anaknya terputus, seorang pria bernisia AL mengubunginya dan mengaku bahwa memasukan Desi bekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Hanya saja komunikasi selanjutnya tidak ada dari AL.
Rahma kemudian berusaha mencari keberadaan Desi, bahkan ia sampai jatuh sakit karena pencarian yang melelahkan tersebut. Barulah seminggu yang lalu terdengar kabar dari AL, setelah itu Rahma segera melaporkan masalah ini secara lisan kepada anggota Polres Sumbawa, Senin (25/04/2016)
Anggota Polres Sumbawa di unit Jatanras tersebut kemudian menindaklanjuti laporan lisan Rahma. Setelah menelusuri jejak AL, akhirnya pencarian berbuah hasil dan pada Selasa siang AL digelandang ke Polres Sumbawa dalam keadaan tangan diborgol.
Terhadap pengungkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Tri Prasetiyo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan lisan dari orang tua korban. Kemudian melacak keberadaan Al.
Setelah itu berhasil membekuk AL, polisi menginterogasinya dan mengetahui bahwa ternyata si perempuan (Desi) berada di kos-kosan di wilayah Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Menurut pengakuan orang tua Desi terang AKP Tri, bahwa Rahma sering mengirimi barang kepada anaknya berupa sepeda motor, pakaian dan uang.
“Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, barang tersebut telah dijual AL. selain atas dasar keberatan orang tua Desi kami juga melihat ada kemungkinan terjadi tindak pidana,” terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa.(K-K)