Oknum Polisi Pemicu Kerusuhan 221 Di Sumbawa Segera Dipecat

 

Sumbawa, KabarNTB – Kerusuhan di Sumbawa pada 22 Januari 2013 lalu mungkin masih segar diingatan masyarakat setempat. Pada Senin (26/04/2016) mendatang, oknum anggota Polri yang telah menjalani proses hukum di Tabanan, Bali, tersebut akan dipecat dari kesatuannya di Polres Sumbawa.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, S.Ik., ditemui Kamis (21/04/216) mengkonfirmasi rencana pemecatan tersebut yang akan digelar dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara tersebut sebenarnya bukan hanya bagi oknum yang bernama Brigadir Gede Eka Suarjana itu, melainkan juga terhadap  seorang oknum anggota Polri yang terbukti ikut dalam jaringan peredaran narkoba di Sumbawa, yakni Brigadir Sadra.

“Anggota yang terlibat kasus narkoba dan yang terlibat dalam kasus kerusuhan Sumbawa sudah kita sidangkan kode etik. Proses hukumnya juga sudah inkrah di pengadilan dan kami segera melakukan upacara PTDH,” terang Kompol Yuyan Priatmaja.

Menurut Wakapolres, PTDH tersebut tetap berjalan meski kedua orang tersebut tidak hadir. Meski begitu, pihaknya sudah memanggil kedua orang tersebut.(K-K)

Komentar