Sumbawa, KabarNTB – Pengadaan Ambulance Emergency di RSUD Sumbawa tahun 2015, menjadi sorotan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Sumbawa. Terkait hal itu, Direktur RSUD Sumbawa, dokter Selvi, mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (21/04/2016) untuk memenuhi panggilan.
Selvi yang datang pada pukul 14.45 Wita tersebut didampingi salah seorang anggota DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq. Ia kemudian menemui jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk memberikan keterangan. Sekitar sejam memberikan keterangan kepada jaksa, Selvi pun keluar dari ruangan tersebut.
Ia sempat kaget ketika melihat sejumlah wartawan sudah menunggu di depan ruangan pemeriksaan tersebut.
Dengan tenang, Selvi menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya oleh wartawan. Menurut Selvi, ia diperiksa tentang pengadaan Ambulance Emergency. Bahwa pengusulannya oleh RSUD tapi pengadaannya melalui bagian asset karena anggarannya bersumber dari APBD tahun 2015.
“Itu hanya satu unit untuk pengadaan tahun 2015. Anggarannya sekitar Rp 2 miliar. Saya Cuma dimintai keterangan tentang alat-alat yang ada di dalam ambulance dan seputar pengadaan ambulance itu,” terang Selvi.
Dalam hal ini sambungnya, rumah sakit hanya merencanakan dan mengusulkan. Masalah pengadaannya bukan di rumah sakit, tapi di bagian asset.
Selvi mengatakan, akhirnya nanti semua yang bertandatangan dalam dokumen pengadaan ambulance tersebut juga akan diperiksa.
“Kita ini kan abdi Negara, kalau dipanggil untuk proses hukum pasti datang. Bahkan sebelum waktunya,” ujar Selvi.
Selvi mengakui ia ditanyai seputar proses pengusulan di internal rumah sakit. Yang mana pengusulan itu berawal dari user meminta kepada Kepala Seksi atau PPTKnya dan tembusannya ke Direktur.
Mengenai harga terang Selvi, dalam hal ini user mempunyai hubungan dengan distributor untuk mengetahui harga, atau juga melalui brosur.
“Itu semua tergantung pengadaan, yang kita rencanakan itu saja,” ungkap Selvi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH, MH., dikonfirmasi, membenarkan telah mewawancarai Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi. Hanya saja menurut Kasi Intel bahwa pihaknya tidak dibenarkan memberikan keterangan detail m,nni gkepada Pers mengenai kasus yang belum masuk dalam tahapan penyidikan.
“Untuk detailnya materi pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena kami dibatasi oleh Inpres no 1 tahun 2016, bahwa sebelum penyidikan tidak boleh mempublikasikan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa.(K-k)