Polres KSB Amankan Penebang Pohon Tanpa Ijin

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Kepolisian Resort Sumbawa Barat baru-baru ini menahan dan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Illegal loging di Kecamatan Sekongkang.

Ketiga orang tersangka masing-masing, TMD, LMR dan SN, mereka kini diamankan aparat Kepolisian Polres KSB, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5 miliar.Dari tangan mereka Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan mobil yang dilakukan untuk mengangkut kayu.

Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasubag Humas Iptu Hofni Nefa Bureni menjelaskan kronologis kasus ini yakni berawal pada akhir bulan Februari lalu, sekitar pukul 18.00 Wita tersangka TMD datang kerumah tersangka SN untuk membeli mesin sinso, namun SN menawarkan kepada TMD membayar Rp. 1 juta uang dengan kayu Ipil berjumlah satu kubik.

Kemudian TMD mendatangi rumah Suad untuk menawarkan kayu tersebut, Suad menyetujui untuk pembangunan Kantor Desa Ai’Kangkung dengan syarat kayu harus diantar kerumahnya dan harus resmi.

Namun TMD lanjut Hofni, mengambil Kayu Ipil di sungai yang dibawah arus yang berasal dari hutan lindung kemudian dibelah dengan menggunakan sinso tanpa mengurus ijin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

Selain mengambil kayu Ipil karena kurang dari satu kubik, TMD kemudian menebang kayu bungir sebanyak 2 batang.Setelah merasa cukup TMD kemudian menghubungi LMR untuk mengangkut kayu dengan mobil L-300.Kendaraan pun datang lalu kayu tersebut diangkat untuk diantar menuju rumah Suad.

“ Saat menurunkan kayu yang jumlah totalnya 12 batang, aparat Kepolisian Sektor Sekongkang memeriksa surat –surat, namun LMR sebagai sopir yang mengangkut kayu tersebut tidak bisa menunjukkannya, maka Polisi menahan TMR, LMD dan SN ke Polsek Sekongkang,” demikian jelas Hofni Nefa Bureni menjelaskan kronologis kejadian ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Sekongkang, ketiga tersangka kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polres KSB, penyidikan dan gelar perkarapun dilakukan Polres KSB dengan melakukan croscek ke Dinas terkait, akhirnya Polisi merasa cukup alasan menahan ketiga tersangka tersebut.(K-1)

 

Komentar