Razia Kendaraan, Oknum Polantas Diduga Pukul Warga

 

Sumbawa, KabarNTB – Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor, Ardi Kurnadi (21), pada Kamis (28/04/2016), ketika sedang digelar razia kendaraan bermotor di jalan Hasanuddin, depan eks kantor DPRD Sumbawa.

Akibatnya, pria asal Desa Penyaring tersebut, mendapat luka di bagian kiri mulutnya. Tidak terima dengan pemukulan tersebut, ia pun melaporkan oknum anggota Polres Sumbawa, Aiptu RM tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Menurut korban, saat melintas di lokasi razia ia dalam keadaan berboncengan dengan kakaknya. Ia pun memutar arah kendaraan ketika mengetahui adanya razia. Bukannya menghentikan Ardi, oknum Polantas yang identitasnya tersebut tidak disebutkan korban, kemudian tiba-tiba memukul korban.

Mengenai persoalan ini, Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP. Edy Sudarma Korniawan, mengkonfirmasi bahwa korban sebenarnya berkendara tanpa menggunakan helm. Ia pun sempat menghindari razia yang ada di depannya dan memutar arah atau melawan arus lalu lintas.

Nah kata Kasat Lantas, ketika korban melawan arus ia sempat mengindari dua kendaraan lain. Secara kebetulan, Aiptu RM memang berada di situ dalam keadaan bertugas.

“Anggota mencoba untuk menahan laju kendaraan itu. Karena khawatir akan terjadi kecelakaan dengan kendaraan lainnya,” uajr Edy Sudarma.

“Saat korban memutar balik itulah diduga terjadi benturan dengan salah seorang anggota polisi. Ketika memutar balik korban juga memacu kendaraannya,” tambah Edy.

Edy berpendapat bahwa mana mungkin anggotanya melakukan pemukulan. Anggotanya hanya menghentikan kendarana korban untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. Pasalnya jalan tersebut hanya satu jalur.

AKP Edy menegaskan, dalam hal ini benar-benar tidak ada maksud kesengajaan dari anggota melakukan hal yang tidak diinginkan tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Muhammad, SIK, menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih mendalami kejadian tersebut, supaya diketahui kepastian kejadian tersebut. Karena Polisi tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran dilakukan proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Muhammad menambahkan, dalam hal ini tidak ada orang yang kebal hukum, baik mereka masyarakat maupun anggota Polri. Bila melakukan perbuatan yang tidak sesuai aturan, maka akan diproses sesuai ketentuan.(K-K)

Komentar