Warga Ini laporkan Oknum Kadesnya ke Polisi Gara gara Dana Desa

Sumbawa, KabarNTB – Seorang warga Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Irfansyah, mengadukan oknum Kades setempat, ke Mapolres Sumbawa, Rabu (18/05/2016). Pengaduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Labuhan Mapin tahun 2015 lalu.

Irfansyah mengemukakan kepada wartawan, bahwa perencanaan tahun 2014 pelaksanaan tahun 2015. Beberapa item pekerjaan yang direncanakan, tapi tidak dikerjakan. Seperti pemasangan paving block di dusun Sanggarahan, di dusun Bajo tidak dikerjakan. Kemudian pengadaan kursi rapat, yang tercatat bukan kursi asset Desa tapi nama pribadi Kades.

ksb

Ia mengungkapkan, ada juga dana lain seperti pengadaan tanah kuburan. Tanah tersebut dijual pemilik ke Desa, tapi di APBDes dianggarkan sementara penjual menjual senilai Rp5.000.000 dan sebagiannya dihibahkan.

“Desa malah menjual dengan harga Rp 70.000.000, dan belum ada kwitansi jual beli dari si penjual. Diduga oleh masyarakat ada indikasi penyimpangan dana dan masyarakat sampai saat ini belum mengetahui di mana lokasi tanah kuburan dimaksud,” ujar Irfansyah.

Karena tambahnya tanah tersebut juga diklaim merupakan milik pribadi oknum Kades bukan sebagai tanah Desa.

Tidak hanya itu, pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa tersebut juga berisi pengaduan mengenai pengadaan tanah balai Desa yang belum diketahui masyarakat sampai saat ini. Padahal anggarannya sudah dianggarkan di APBDes, tapi letaknya juga belum diketahui masyarakat.

“Maksud masyarakat Labuhan Mapin kalau memang itu asset Desa, pasang papan nama bahwa ini asset Desa biar masyarakat mengetahui,” tandas Irfansyah.

Ia mengakui sejauh ini belum dapat mengetahui nilai kerugian akibat perbuatan oknum Kadesnya tersebut karena rencana anggaran biaya (RAB) tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, S.Ik, mengkonfirmasi bahwa ia telah menerima pengaduan masyarakat Labuhan Mapin tersebut. Tentunya akan memanggil siapa saja yang terlibat seperti yang dimaksud di dalam pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya kata Kapolres, akan dibentuk tim di Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat itu.

“Nanti dari hasil penyelidikan kalau memang terbukti maka akan dilakukan proses penyidikan. Nanti akan kita gelar perkara oleh penyidik, apakah cukup bukti atau tidak. Yang jelas akan kami lidik dulu,” imbuh Kapolres Sumbawa.(K-K)

Komentar