Sumbawa, KabarNTB – Seorang pria dikabarkan diamankan oleh anggota Polres Sumbawa, Selasa (17/05/2016) malam di depan taman Mangga, Sumbawa Besar, karena diduga tersangkut kasus tindak pidana terorisme. Pria yang identitasnya diketahui bernisial SHM tersebut pun mendekam semalaman di ruang Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Mendengar kabar yang beredar masyarakat di sekitar SHM bermukim, keluarga SHM bernama Herman kemudian mendatangi Mapolres Sumbawa dan langsung menuju ruang Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk melihat langsung keadaan SHM, Rabu (18/05/2016).
Menurut Herman, kerabat dekatnya tersebut ditangkap karena disangkutpautkan dengan kasus terorisme. “Kata orang di kampung dia ditangkap tadi malam karena diduga teroris. Makanya kami datang untuk melihat dan memastikannya,” kata Herman.
Setelah Herman bertemu dengan kerabatnya tersebut, ternyata yang bersangkutan bukan ditangkap dalam kasus terorisme, melainkan karena terjaring razia dalam operasi patuh gatarin 2016 di depan taman Mangga Sumbawa Besar, Selasa sore.
SHM kepada wartawan menyebutkan, dirinya menggunakan SIM C palsu tersebut karena dibuat melalui jasa seseorang dari Apitaik, Lombok Timur, sekitar 6 bulan yang lalu. Pria yang berusia 28 tahun tersebut mengaku sudah sering bepergian Lombok-Sumbawa atau Sumbawa-Lombok hanya menggunakan SIM yang dibuat seharga Rp 300.000 tersebut.
“Saya buat di teman di Apitaik, Lombok Timur. Dia janjikan dua hari sudah selesai, tapi dua minggu baru selesai,” aku pria yang bermukim di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik., mengkonfirmasi bahwa pihaknya mengamankan SHM dalam pelaksanaan razia operasi Patuh Gatarin 2016.
“Kita menemukan salah satu pengendara yang menggunakan SIM, kita duga SIM tersebut adalah palsu,” kata Kapolres.
Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan diperiksa di Sat Reskrim Polres Sumbawa. Dari SIM tersebut dapat dilihat asalnya dari Polres Lombok Timur. Hasil konfirmasi ke Polres Lombok Timur melalui Kasat Lantas Polres Lombok Timur, bahwa dengan adanya register yang ada di SIM C tersebut ternyata tidak pernah ada mengeluarkan SIM C dengan nama tersangka.
“Registernya tidak ada tercantum. Sehingga bisa dikatakan dugaan pemalsuan. Hasil pemeriksaan dari Sat Reskrim kita bahwa yang bersangkutan pemilik SIM palsu tersebut dibeli dari seseorang di Lombok Timur,” papar Kapolres.
Ia menambahkan, hasil keterangan dari SHM bahwa dia meminta bantuan membuat SIM dari orang di Apitaik, Lombok Timur. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur karena jika TKP pembuatan SIM nya di sana, maka akan dilimpahkan Polres ke Lombok Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, untuk sementara pihaknya belum mengetahui adanya tidaknya keterkaitan pembuat SIM C palsu yang di Kecamatan Plampang dengan kasus SHM tersebut.
“Kita belum tahu karena pengakuan si pembaya SIM palsu, tidak tahu dibuat di mana, dan dibuatkan seseorang yang baru dikenal. Nanti kita ketahui seutuhnya dari hasil pengembangan,” ungkap Kapolres Sumbawa.
Untuk itu pentingnya koordinasi dengan Polres Lombok Timur, apakah SIM C tersebut dibuat di sebuah percetakan atau di tempat lain.(K-K)
Komentar