PTNNT Setor Rp1,16 Triliun Pajak, Non-Pajak dan Royalti Kuartal II/2016

KabarNTB, Sumbawa Barat – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016 .

“Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp331 miliar dan royalti sebesar Rp259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar.  Tarif  Pajak Badan (PPh 25)  yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen, “ kata Rubi Purnomo, Juru bicara PTNNT, dalam press release kepada KabarNTB, Kamis (4/8/16)

Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016  lebih besar dibanding  pembayaran kuartal II/2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui  Departemen Keuangan pada setiap kuartal.

nnt111Selama 1 semester di tahun 2016 ini, PTNNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun

“Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti  selama kuartal II/2016  cukup signifikan dibandingkan  kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015”, ungkap Rubi Purnomo.

Menurut Rubi, sebagai kontraktor Pemerintah, PTNNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini dimana harga komoditas yang rendah PTNNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak kearah yang lebih positif di tahun 2016.

PT Newmont Nusa Tenggara adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi PTNNT mencapai sekitar Rp. 100 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional. Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp50 miliar per tahun. Saat ini PTNNT mempekerjakan sekitar 7500-an karyawan termasuk kontraktor. (K-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses