KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Informasi menyarankan agar Pemerintah Desa dapat menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Media Social seperti facebook, twitter, blog maupun website dalam menyampaikan informasi Publik.
Namun jika Desa belum bisa dijangkau dengan perkembangan tekhnologi Informasi seperti jaringan internet, penyampaian Informasi Publik bisa dilakukan dengan cara sederhana seperti pengumuman dengan menggunakan pengeras suara, papan pengumuman maupun disampaikan dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian.
Penyampaian informasi public tersebut wajib dilakukan Pemerintah Desa mengacu pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dua tahun disahkan atau ditetapkan.
Dalam UU Tentang Desa tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Propinsi Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Amy banyak sekali disebutkan pasal-pasal tentang keterbukaan informasi Publik yang harus dilakukan Pemerintah Desa, termasuk dalam Undang undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau Kepala Desa itu tidak atau lalai dalam menyampaikan Informasi yang wajib disampaikan ke Publik, maka bisa disengketakan ke Komisi Informasi,”tandas Najamuddin Amy, kepada KabarNTB, Rabu (7/9/16) di Gedung Sekretariat Daerah Sumbawa Barat.
Ditegaskan mantan Kabag Humas Setda KSB ini, Pemerintah Desa diwajibkan menyampaikan Informasi Publik secara berkala, secara berkala yang dimaksud baik satu bulan sekali, tiga bulan sekali maupun minimal satu tahun sekali, seperti anggaran Desa, Profil Desa, Profil Kepala Desa secara umum, alamat Instansi, program desa, ringkasan APBDes dan program perencanaan.
Disamping Informasi yang bersifat wajib secara berkala, Najamuddin juga menyampaikan Pemerintah Desa juga dituntut menyampaikan Informasi Publik yang bersifat serta merta, misalnya informasi tentang bencana alam, penyakit menular.
“ Ada juga yang wajib tersedia setiap saat misalnya kerjasama dengan pihak ketiga, dia bisa diminta oleh masyarakat tidak usah diumumkan tapi disiapkan sifatnya by akses,” katanya.
Selain itu menurutnya, ada juga Informasi yang bersifat pengecualiaan, misalnya ada masyarakat yang lagi terkena kasus hukum dalam proses penyidikan, orang yang berwasiat karena meninggal dunia, tentang kesehatan seseorang, nomor rekening pribadi.
“ Itu tidak boleh diumumkan,”tambahnya.
Dalam pasal 58 UU tentang Desa, lanjut Najam sapaan akrabnya, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membangun dan mengembangkan system informasi di Desa.
“ Jadi bukan di Desa yang membangun atau menyiapkan tapi Pemerintah Kabupaten, maka harus disiapkan PPID dan system informasinya seperti apa, nah di KSB saya sudah dengar sudah mau difasilitasi website, yang kita butuhkan saat ini adalah kemauan kuat dari Kepala Desa, Bupati untuk membangun keterbukaan Informasi Publik tersebut,”ungkapnya.
Komisi Informasi Propinsi NTB sendiri dalam mendukung keterbukaan informasi public dijelaskan Najam, melakukan sejumlah rangkaain program kerja diantaranya mengelar Workshop pengelolaan dan pelayanan informasi Publik bagi Kepala Desa, seperti yang digelar di KSB siang tadi.
“ Ini kegiatan pertama kali kami gelar di KSB, tahun ini kami sisir Kepala Desa, dan menurut rencana nanti juga kami akan mengundang seluruh kepala desa se NTB, Camat dan Bupati, kami akan canangkan Desa Penderang Informasi Publik, ini pertama di Indonesia,”pungkasnya.(K-1)
Komentar