Obrak Abrik Soal Formula Uang Apresiasi Newmont

KabarNTB, Sumbawa Barat – Uang penghargaan atau apresiasi bagi karyawan dari perusahaan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), menjadi berita paling hangat sepekan terakhir, terlebih adanya rencana aksi mogok kerja oleh karyawan dari salah satu serikat kerja yang ada.

Desakan adanya nilai uang apresiasi yang proporsional bagi karyawan PT NNT  menyusul akan hengkangnya perusahaan ini dan digantikan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT), diwacanakan oleh salah satu serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN).

ksb

Desakan Bentuk Pansus Akuisisi

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari dalam releasenya, menyayangkan adanya  pernyataan prematur yang menilai mogok itu illegal terkait adanya aspirasi negosiasi uang apresiasi bagi karyawan tersebut.Karena itu adanya aspirasi ini, Mustakim mendorong dibentuknya Pansus Dewan, karena menurutnya masalah ini sebenarnya besar dan kompleks.

“ Saya mendorong lembaga DPRD untuk serius menanggapi kondisi aktual dan aspirasi yang disuarakan oleh SPN dan bentuk keseriusan, itu saya dorong dalam beberapa kali rapat internal DPRD agar dibentuk Pansus akuisisi,” ujar Mustakim dalam releasenya yang disampaikan, Kamis (1/9/16) melalui akun Media Social Facebook pribadi.

Menurutnya, seharusnya lembaga wakil rakyat itu sama seriusnya melihat masalah ini dengan merespon soal divestasi dan juga soal penjualan saham daerah yang direspon dengan membentuk pansus.

“ Saya melihat masalah ini bukan sekedar soal besaran uang apresiasi yang oleh pihak tertentu dikatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur tetapi lebih dari itu ini soal besar dan kompleks. Bukan sekedar soal nasib 3500-an karyawan PT NNT tapi juga berkaitan dengan kepentingan daerah ini,” tandasnya.

Dikatakannya, sebagai perbandingan saat divestasi dulu,  daerah ini bisa mendapatkan manfaat baik dalam kepemilikan saham maupun komitmen perusahaan dalam hal CSR yang dalam pembahasannya dilakukan bersama antara Pemerintah, DPRD dan PT. NNT.

Pertanyaannya sekarang menurut Mustakim, dalam kontek akuisisi saham lni bagaimana Pemerintah dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif memposisikan diri. Secara kelembagaan DPRD menurutnya relatif terlambat merespon issu sepenting ini.

“ Kalaulah tidak ada aspirasi dari SPN mungkin saja soal ini liput dalam pantauan “radar” lembaga wakil rakyat itu. Sekarang setelah ada ancaman mogok baru banyak pihak seperti kebakaran jenggot dan mulai kakak kusuk, sementara proses akuisisi saham sudah berada pada fase akhir dan dalam hitungan bulan PT NNT akan segera meninggalkan batu hijau dan PT AMNT akan hadir sebagai pengganti,” ujarnya.

Menyikapai Uang apresiasi, Mustakim mempertanyakan  apa dasar perhitungannya dan siapa yang membuat formula itu ( 3 x BASIC + masa kerja x 750.000 – red ). Bagaimana juga apresiasi terhadap daerah ini oleh PT NNT yang dengan alasan sudah tidak menguntungkan berbisnis di batu hijau karena kandungan mineralnya yang kecil sehingga menjual sahamnya.

“ Jika memang sudah ada pembicaraan antara Pemerintah dengan PT NNT kan harus bisa diakses publik terlebih  DPRD sebagai mitra. Kenapa harus melibatkan DPRD agar kalaupun ada apresiasi atau manfaat yang diberikan PT NNT harus bisa dipastikan itu akuntabel dan masuk dalam skema APBD. Jangan sampai ada dana dana yang beredar dan non budgeter,” pungkasnya.

Formula Uang Apresiasi Sementara Final

Sementara itu, menanggapi persoalan mendasar adanya ancaman mogok kerja oleh SPN, lantaran  uang apresiasi oleh serikat ini belum dilakukan negosiasi, namun Managemen PT. Newmont Nusa Tenggara melalui H. Syafruddin Jarot, menegaskan jika formula tiga kali basic sallary (gaji pokok) ditambah Rp 750 ribu dikalikan masa kerja adalah final dari pemegang saham.

Dijelaskan H. Jarot, sebelumnya pada saat datang kunjungan DPRD KSB ke PT. NNT, mewakili Managemen H. Jarot mengaku sudah menjelaskan bahwa setelah dilakukan sosialisasi kebijksanaan perusahaan terkait proses akuisisi, terkait dengan formula apresiasi disitu disampaikan oleh tiga serikat berbeda, serikat yang menolak secara langsung saat sosialisasi adalah SPN, sedangkan dua serikat lain SPSI dan SPAT mereka masih melakukan komunikasi Internal, tidak mengatakan menolak dan tidak mengatakan menerima, hanya satu yang pada saat itu langsung menolak.

“ Saat ini perusahaan sudah melakukan penyampaiaan secara final itu dan tidak dinegosiasikan dan ini suatu kebijakan dan sampai saat ini final, nilainya hanya formula tidak ada nilai, formulanya tiga kali basic sallary (gaji pokok) ditambah Rp 750 ribu dikalikan masa kerja, ini yang final sudah disampaikan perusahaan,” tandas H. Syafruddin Jarot, Manager Sosial Responsibility (SR) PTNNT,kepada wartawan di Mantar seusai acara pembukaan Paragliding Trif Of Indonesia, Kamis (1/9/16).

Menyinggung uang apresiasi bagi Pemerintah Daerah, H. Jarot menyatakan, jika Pemerintah Daerah sudah mengajukan, dan Managemen perusahaan baru menerima suratnya.

“ Kita belum bahas, karena yang menetukan itu adalah pemilik saham,” pungkasnya.

bmantarBupati Minta Segera Sampaikan Finalisasi

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin mengaku  dari awal pada saat kunjungan Wapres RI Jusuf Kalla bersama Komisaris Medco Group M. Luthfi  di tambang Batu Hijau sudah menyampaikan terkait uang apresiasi bagi karyawan.

“ Awalnya kan 0 persen, nah kita coba terus membangun komunikasi  menjadi 0,5 kali basic ditambah Rp. 600 ribu dikali masa kerja, ini juga sebetulnya belum begitu  cukup sehingga keluar lagi keputusan 3 kali basic ditambah Rp.  750 ribu dikalikan masa kerja, saya piker ini juga angka menurut Pemerintah sendiri angka cukup wajar, saya pikir tinggal kita bijak,” kata Bupati. sembari menegaskan jika Pemerintah Daerah juga berharap adanya uang apresiasi dari PT. NNT namun tidak ada besaran dan nilai khusus yang disampaikan.

Dibagian akhir, kepada wartawan Bupati meminta PT NNT agar proses finalisasi uang Apresiasi itu segera disampaikan dengan mengundang sejumlah pihak terkait.

“ Saya minta ke PT NNT begitu keputusannya ini sudah final tolong diundang semua, Pemerintahnya diundang, serikatnya diundang jadi jangan dikirimi surat-surat itu, diundang dikasih tahu, sebab pada prinsipnya jumlah besaran-besaran uang terima kasih ini juga bagian dari negosiasi jadi tidak parsial, sementara satu sisi saya melihat posisi Presiden Direktur kakinya sebelah di Newmont sebelahnya di PT. AMI, jadi umpanya Newmont ditekan membayar begitu tekan satu ya dua-duanya ikut nekan,  padahal sebetulnya ini tanggung jawab AMI karena dia bagian dari proses pembeliaan itu termasuk yang diperhitungkan,” pungkas Bupati HW Musyafirin, kemarin (1/9/16). (K-1)

Komentar