KabarNTB, Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat diketahui masih belum memiliki agen minyak tanah bersubsidi yang sesuai dengan kriteria dari Pemerintah Pusat.
‘’Kita di Sumbawa Barat ini tidak ada agen resmi untuk minyak tanah bersubsidi, sudah ada calonnya tetapi masih dalam proses pengeluaran SK dari Pertamina Pusat’’ ujar Siti Nur Aini, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoprendagkop UMKM KSB, kepada KabarNTB, senin (3/10/16) di kantornya.
Menurut Aini sapaan akrabnya, dari tahun ke tahun KSB masih di supply minyak tanah bersubdisi melalui agen yang ada di Kabupaten Sumbawa, padahal berdasarkan peraturan baru dari Pemerintah Pusat yang berlaku sejak Februari 2016 bahwa Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan penambahan kuota minyak tanah sebanyak 1.340 KL Setiap tahunnya, sehingga kuota minyak tanah Bersubdisi untuk Kabupaten Sumbawa Barat mencapai angka 3.984 KL Per Tahun.
‘’Meskipun seharusnya kuota minyak tanah bersubdisi kita mencapai 3.984 KL Per tahunnya, namun sampai saat ini kuota yang kami terima masih kuota yang lama yaitu sebanyak 2644 KL Per Tahun, hal itu dikarenakan belum adanya agen resmi minyak tanah bersubdi di Kabupaten Sumbawa Barat ini,’’terang Aini.(K-A)
Komentar