Marak Perniakahan Dibawah Tangan, Dipicu Poligami

KabarNTB, Mataram – Maraknya pernikahan dibawah tangan (nikah siri) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) salah satunya dipicu akibat Poligami, Pasalnya persyaratan utama untuk Poligami adalah  melalui surat persetujuan serta tandatangan Istri pertama,

“ Banyak kan istri pertama tidak setuju dengan pernikahan kedua suaminya sehingga ia harus nikah dibawah tangan,kan tidak biasa lansung ke KUA,” tandas H Laman Abdillah, Kepala Bidang Bnmas Islam, selasa (29/11).

ksb

Bukan hanya itu saja pemicu yang palig sering terjadi adalah  karena banyakanya para caoln pengantin menikah dibawah usaia 16 tahun untuk permpuan serta 19 tahun untuk laki-laki, Sehingga Apabila ada pernikahan yang terpaksa terjadi, pernikahan dibawah umur,prosedurnya harus mendapat izin dari pengadilan agama.

“ Ini yang sering terjadi mereka tidak dapat ijin dari pengadilan karena nikah dibawah tangan dan akhirnya tidak memiliki buku nikah,Sehingga pada saat mereka mau melakukan umroh atau keluar negeri akan mengalami kesulitan dalam pegurusan pasport  bagi pasangan yang akan melakukan perjalannan tersebut, Bahkan dalam pernikahan tersebut sangat urgen posisinya bahkan untuk mengurus kependududkan pihak dukcapil,” tambah Laman

Menurutnya, Pemerintah mengharahkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA,karena itu akan merugikan pasangan calon yang akan melakukan pernikahan dikemudian hari.

“ Karena mengingat sekarang buku nikah saat ini sangat diperlukan dalam berbagai hal layananan untuk mengurus pasport dan lain lain pasti akan di carikan buku nikah,” katanya

Dikatakan Laman,  Pernikahan dibawah tangan banyak terjadi di wilayah Lombok Timur serta Kota Mataram,hal tersebut menurutnya, Data tersebut di lihat dari cukup banyaknya para Pasutri yang melakukan isbat nikah .

“Di NTB yang jadi isbat nikah paling banyak diwilayah lombok timur, kota mataram, hampir sama keseluruhan jumlahnya di Lombok,”kata Laman

Terkait isbat nikah yang dilayani adalah Para Pasutri yang menikah sebelum  undang- undang pernikahan dibuat oleh Pemerintah.

“ Tapi karena mereka perlu buku nikah  unttk keperluan yang lain bagaimanapun kita di kemenag memberikan jalan keluar dengan isbat nikah melalui dukcapil, Kami dari kementrian agama berupaya utk meminimalisir terjadinya isbat nikah  karena ini merupakan kelalaian dan kekurangsadaran masyarakat terhadap pentingnya pencetakan buku nikah,”demikian pungkas, Laman.(K-Y)

Komentar