Terkait Pilkades Serentak, Dewan Panggil BPMPD dan Bagian Hukum

KabarNTB, Sumbawa Barat – Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serempak di Kabupaten Sumbawa Barat, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara intens melakukan pemantauan dan mengecek kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Terkait masalah ini DPRD KSB melalui Komisi II, (8/8). memanggil BPMPD dan juga Bagian Hukum Setda KSB. Dalam pemanggilan tersebut Komisi II kemajuan kinerja BPMPD dalam menggarap pelaksanaan pilkades serentak.

”Mereka sudah kita panggil. Dalam rapat dengar pendapat itu, kami mempertanyakan kesiapan mereka. Termasuk apa saja yang sudah dilakukan BPMPD selama ini,’’ kata Ketua Komisi II DPRD KSB Aheruddin Sidik.

Aheruddin menegaskan, rapat dengar pendapat ini bentuk tindaklanjuti kunjungan dewan ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemrov NTB. Seluruh hasil kunjungan dan komunikasi dengan pemrov telah disampaikan.

”Kami juga meminta BPMPD dan Bagian Hukum intensif konsolidasi dan koordinasi lintas SKPD terkait pelaksanaan pilkades ini,’’ tegasnya.

Politisi asal Seteluk ini menegaskan, pilkades serentak tetap digelar Oktober. Komisi II juga sudah mengingatkan BPMPD dan Bagian Hukum untuk memperhatikan hasil evaluasi perda pilkades di Pemrov NTB.

”Ini untuk menciptakan pilkades serentak yang berkualitas,’’ ujar dia.

Ia juga meminta BPMPD untuk tidak memunculkan persoalan, apalagi sampai menganggu konduksifitas di tingkat desa. Pernyataan batalnya pilkades serentak ini, kata dia, bisa menimbulkan reaksi di tengah masyarakat. Terutama masyarakat yang akan melaksanakan pilkades.

”Kami minta untuk tetap menjaga kondusifitas desa. Persiapkan langkah-langkah antisipasi untuk pilkades serentak ini,’’ katanya.(K*)

 

Komentar