KabarNTB, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menyetujui akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD KSB Amir Ma’ruf Husein, S.PdI, menurutnya, permintaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang ada tidak saja menjadi dinamika di internal DPRD. Tetapi juga banyak pihak lain yang sebelumnya telah menyuarakannya.
“Permintaan seperti dari kepolisian dan kejaksaan ada. Terutama soal Perda Tibum (ketertiban umum). Jadi saya kira memang harus dilakukan evaluasi,”katanya.
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh itu, DPRD KSB akan segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Menurut Amir Ma’ruf, dalam evaluasi nanti akan dilakukan kajian mendalam terhadap setiap Perda yang ada. Perda-Perda yang ada akan dikaji, tidak saja untuk melihat dari sisi efektifitas penerapannya tetapi juga relevansinya dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi di masyarakat.
“Kita akan kaji secara menyeluruh setiap Perda yang ada,” timpalnya.
Dari hasil evaluasi itu, nantinya pemerintah dapat mengambil sebuah keputusan. Amir Ma’ruf mengungkapkan, keputusan terhadap setiap Perda akan menentukan kelanjutan Perda tersebut. Apakah akan tetap dipertahankan keberadaannya, dilakukan revisi atau bahkan dihapuskan jika memang sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.
“Harus diakui ada beberapa Perda kita yang saat ini pada tataran penerapan tidak efektif. Nah ini yang perlu kita telaah apa penyebabnya. Kalau memang sudah tidak relevan dan memang sulit diterapkan ya dihapus saja,” cetus politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Sebelumnya ide untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh produk Perda yang ada ini telah disuarakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD KSB, Abidin Nasar, SP., MPM. Menurut dia, saat ini banyak sekali produk Perda yang dalam tataran pelaksanaannya di lapangan tidak efektif. Karenanya perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui faktor-faktor penyebabnya mengingat sebuah produk hukum dibuat untuk dijalankan.
“Jadi saya kira sudah saatnya Perda kita yang banyak itu dievaluasi keberadaannya,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, banyaknya produk hukum yang dibuat tidak menjadi ukuran bahwa sebuah daerah taat pelaksanaan hukumnya. Akan tetapi ketaatan dilihat dari sisi dilaksanakan atau tidaknya setiap aturan yang telah dibuat. “Buat apa banyak aturan kalau kemudian tidak diterapkan. Lebih baik sedikit tapi semua kita jalankan,” pungkasnya.(K-1)
Komentar