Lombok Utara, KabarNTB – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi NTB membongkar aktivitas pungutan di kawasan Wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tiga orang juru pungut ditangkap. Mereka berinisial H, FM dan MS, diciduk saat melakukan dugaan pungutan. Penangkapan berlangsung Kamis (2/02) pukul 14.00 Wita, sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat.
“Selama beberapa tahun terakhir kepala dusun mengeluarkan kebijakan di pulau Gili Trawangan untuk melakukan penarikan biaya kebersihan, security, operasional dusun kepada para pengusaha di gili trawangan. Itu kemudian dilaporkan masyarakat sehingga Tim Saber turun lakukan OTT,” ungkap Wakil Ketua Saber Pungli Provinsi NTB, Ibnu Salim Kamis (2/02) malam.
Ibnu menyebut, barang bukti yang di amankan uang sebesar Rp 63.185.000 hasil pungutan periode Februari hasil pengumpulan selama dua hari. Dua buah Laptop diduga digunakan sebagai alat merekap dan mencatat daftar penyetor dan dana wajib disetor.
Tidak hanya itu, rekap penyetor berikut nilai yang wajib disetorkan kepada dusun, tiga buah handphone dari ketiga oknum. Kwitansi penerimaan atau penyerahan uang, dua buah buku tabungan, tempat penampungan sisa dana setiap bulan dan dua buah kartu ATM milik bendahara.
Dikatakannya, dari bukti dokumen yang diperoleh saat penggeledahan di rumah bendahara, selama ini pemungutan berlangsung cukup lama. Sasarannya sekitar 526 tempat usaha dengan nilai setoran bervariasi. Jika kalkulasikan dana terkumpul sekitar Rp 215 juta per bulan. Dimana, besaran pajak atau penarikan dilakukan oleh H dan MS yang selanjutnya akan disetorkan kepada bendahara FM.
“Dugannya ini atas perintah Kadus,” jelas Ibnu.
Hasil keterangan lisan dari bendahara dan pengumpul, diakui bahwa penarikan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau aturan jelas, hanya kesepakatan beberapa pihak tertentu.
“Saat ini terhadap FM, H dan MS diamankan pokja penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi dan masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTB,” paparnya.(K-Y)
Komentar