KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, menegaskan, kebijakan pengelolaan proyek penunjukan langsung (PL) dipusatkan kepada pimpinan daerah bertujuan untuk menghindari monopoli dan memastikan seluruh perusahaan lokal sesuai bidangnya masing-masing mendapat porsi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa penerintah daerah.
Bupati juga menegaskan, kebijakan tersebut, bukan karena dirinya atau wakil bupati mengingkan sesuatu dari kontraktor yang ditunjuk melaksanakan paket pekerjaan.
“Ini untuk menghindari adanya perusahaan yang mendapat 10 bahkan dapat 20 paket, sementara ada perusahaan lain yang tidak dapat sama sekali. Kalaupun nantinya ada yang dapat dua atau tiga, itu setalah semuanya dapat porsi,” kata Bupati, dalam sambutannya saat melantik 38 orang pejabat administrator dan pengawas (eselon III), di Graha Fitrah, KTC, Senin 13 Maret 2017.
Bupati juga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak perlu merasa khawatir atas kebijakan tersebut. Kalaupun pihak SKPD sudah menunjuk kontraktor tertentu untuk pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, ia meminta agar dalam laporannya dicantumkan nama perusahaan yang ditunjuk.
“Tapi seluruh paket PL harus dilaporkan dulu ke Pak Wabup. Bukan maksudnya untuk kita bagi-bagi, tapi untuk memastikan semuanya mendapat porsi,” ulang Bupati.
Namun untuk paket pekerjaan yang harus ditender, Bupati menegaskan tidak boleh ada intervensi.
“Jangan ada yang dijanji-janjikan. Serahkan kepada panitia pengadaan (barang dan jasa). Dan jangan pula dilempar ke Pak Wabup, Pak Sekda, Pak Bupati. Nanti kesannya bisa diatur. Seolah-olah ketika sudah ketemu Wabup, Sekda, Bupati, berarti sudah selesai. Ini tidak boleh,” tandas Bupati menegaskan.
Kebijakan pengelolaan paket PL di lingkup Pemda Sumbawa Barat, mulai diberlakukan sejak pasangan Bupati – Wakil Bupati, HW Musyafirin – Fud Syaifuddin menjabat mulai Februari 2016 lalu.(EZ)
Komentar