KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin melounching program Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dalam kegiatan apel syukur di halaman Graha Fitrah Kemutar Telu Centre (KTC), Senin pagi 20 Maret 2017.
Program NPWZ yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbawa Barat itu, adalah program wajib mengeluarkan zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketua Baznas Sumbawa Barat, Utd Jafar Yusuf, mengatakan NPWZ akan terkoneksi dengan Simda sehingga Zakat itu, setiap bulan sebesar 2,5 persen dari nilai penghasilan akan disetor ke rekening milik Baznas di sejumlah bank syariah yang ditunjuk, dari bendahara masing-masing SKPD. Keberadaan rekening Baznas dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini memang masih manual. Kedepan secara online kita bisa mengecek setiap wajib zakat (pemegang NPWZ) apakah taat zakat atau tidak. Termasuk jumlah zakat yang dibayarkan sesuai besaran penghasilan juga bisa di cek, sehingga prosesnya benar-benar transparan,” ungkap Ust Jafar Yusuf.
Jika telah berjalan, potensi zakat yang bisa terkumpul dari program ini ditargetkan sebesar Rp 1 miliyar lebih per tahun. Jika sudah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), potensinya biasa diatas Rp 2 miliyar per tahun. Jumlah ini, kata Ust Jafar Yusuf jauh lebih besar dari realisasi saat ini. Baznas telah mengusulkan Rancangan Perda itu dan rencananya akan dibahas DPRD pada April mendatang.
“Sebelum ada surat edaran Bupati (tentang kewajiban membayar zakat, jumlah realisasi maksimal hanya 10 juta. Tapi setelah ada edaran bupati tahun 2016 realisasinya mencapai 100 juta. Apalagi jika program NPWZ ini sudah diPerdakan dan berlaku efektif,” urainya.
Program ini diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Barat Nomor : 46 tahun 2016 dan Instruksi Bupati Sumbawa Barat Nomor : 8 tahun 2016 dan Nomor 1 tahun 2017 yang merupakan tindaklanjut implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dari Peraturan Pmerinrah (PP) Nomor 14 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin mengapresiasi pelaksanaan program wajib zakat tersebut.
“Jika potensi zakat ini bisa dimaksimalkan dengan tumbuhnya kesadaran membayar zakat maka tidak akan ada lagi orang miskin. Ini program yang luar biasa,” kata Bupati.(EZ)
Komentar