KabarNTB, Sumbawa Barat – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, berhasil menangkap oknum yang diduga sebagai otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Oknum berinisial S alias Mikel (30 tahun) itu ditangkap di persembunyiannya di wilayah Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa pada Jum’at 24 Maret 2017.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu I Putu Agus Indra Permana SIK, mengatakan Mikel sebelumnya telah dimasukkan dalam Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.
“Dalam kasus curanmor yang terjadi selama ini, nama Mikel selalu disebut-sebut oleh tersangka dua orang tersangka lain ES dan Di yang telah lebih dulu kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim, kepada Wartawan Sabtu 25 maret 2017.
Perwira muda ini juga menyebutkan sejumlah tindak pidana kejahatan curanmor di wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat yang dilakukan Mikel. Antara lain yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Jupiter MX, Mio, dan satu kasus lainnya yaitu pencurian motor Jupiter Z yang sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus curanmor ini. Sementara terhadap tersangka Mikel dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ketiga, empat dan lima dengan ancaman tujuh tahun pidana kurungan,” tandas Kasat Reskrim.
Ia berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai upaya menekan angka kasus Curanmor di Sumbawa Barat.(EZ)
Komentar