Kabar NTB, Sumbawa – Dua orang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Olat Rawa, HS dan SD yang berhasil ditangkap oleh Tim KPH Puncak Ngengas Batu Lanteh, Kabupaten Sumbawa, nekat melarikan diri saat akan dititip di Makodim 1607 Sumbawa, Jum’at siang, 21 April 2017.
Kedua pelaku tersebut ditangkap sehari sebelumnya (kamis 20 April 2017) dalam operasi ruting yang dilaksanakan KPH Puncak Ngengas Batu Lanteh.
Kepala Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh melalui Kasi Konservasi dan SDA, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, Suparman Masdjrun, kepada KabarNTB, mengatakan kedua pelaku illegal loging yang kabur tersebut yakni HS merupakan warga Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir, sedangkan SD merupakan sopir warga Lombok yang berdomisili di Kecamatan Labangka.
“Sekitar pukul 16.00 wita kami mendapat kabar bahwa kedua pelaku telah kabur. Kedua palaku ini sebenarnya hendak diserahkan ke penyidik Kepolisian. Tapi karena PPNS Kehutanan Propinsi NTB masih dalam perjalanan menuju Sumbawa, akhirnya mereka berdua dititip secara lisan di Kodim,” ungkap Suparman, kepada KabarNTB, Jum’at sore.
Suparman menjelaskan, sejak ditangkap, kedua pelaku sudah menunjukkan gelagat ingin kabur. Mereka sempat melarikan diri saat akan ditangkap ditengah hutan Olat Rawa.
Penangkapan keduanya, berawal dari kecurigaan petugas melihat jejak didalam kawasan hutan Olat Rawa, persisnya menuju arah Nanga Lidam. Petugas kemudian menelusuri jejak tersebut dan benar saja, 50 batang jati dalam bentuk gelondongan ditemukan.
Karena keterbatasan fasilitas dan kondisi medan yang sulit, petugas terpaksa mengevakuasi kayu temuan itu secara bertahap.
Namun saat kembali ke lokasi untuk mengangkut sisa kayu yang tertinggal petugas justeru bertemu dengan HS dan SD beserta truk yang akan digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
“Saat melihat petugas, kedua pelaku sempat kabur. Namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap. Mereka langsung digiring ke Kodim 1607 Sumbawa. Penyerahan pelaku untuk dititip diterima oleh Pasi Ops Kodim,” jelas Suparman.
Ia mengungkapkan, penyerahan pelaku untuk dititip saat itu disertai dengan barang bukti berupa satu unit chain shaw dan empat batang kayu jati gelondongan. Sedangkan truk yang digunakan pelaku belum dapat dievakuasi dan masih berada di dalam kawasan hutan.
“Kami menyesalkan kedua pelaku kembali kabur, tapi kami tetap melakukan upaya pencarian terhadap HS dan SD,” sebut Suparman.(JK)
Komentar