Pemuda Desa Tongo Tolak Perpanjangan Ijin Dumping Tailing PTAMNT

KabarNTB, Sumbawa Barat – Para pemuda desa Tongo Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menolak perpanjangan ijin pembuangan (dumping) limbah tailing PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di Teluk Senutuk, Kecamatan Sekongkang.

Muamar Kadafi, salah satu tokoh pemuda Sekongkang, kepada Kabar NTB, Jum’at 21 April 2017, mengatakan aktifitas pembuangan tailing PTAMNT di Teluk Senutuk yang sudah berlangsung sejak tahun 2000, mungkin belum berpengaruh buruk terhadap lingkungan.

Tetapi yang perlu diingat dan diantisipasi, kata dia, adalah kemungkinan dampak yang ditimbulkan di masa depan, setelah tambang Batu Hijau berhenti beroperasi dan PTAMNT sudah pergi dari KSB karena kandungan mineral berharga sudah habis di keruk.

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan ijin dumping tailing PTAMNT di Mataram

“Volume tailing yang di buang ke Teluk Senutuk setiap hari, mencapai ratusan ribu ton. Karena itu kami pemuda Sekongkang menolak perpanjangan ijin dumping tailing PTAMNT. Jangan jadikan daerah kami sebagai kuburan !,” tegas Kadafi, yang didampingi sejumlah pemuda desa Tongo lainnya.

Selain menolak, para pemuda kecamatan Sekongkang, katanya, juga mendesak pihak-pihak terkait di Indonesia untuk tidak lagi memberikan perpanjangan ijin pembuangan tailing PTAMNT ke Teluk Senutuk.

Kadafi menegaskan, kelestarian lingkungan jauh lebih penting daripada emas dan perak karana hanya bersifat sementara dan tidak bisa memberikan manfaat menyeluruh bagi masyarakat KSB sebagai daerah penghasil.
Sementara disatu sisi, laut tempat limbah tailing PTAMNT dibuang, merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat secara turun-temurun.

“Demikian pula hutan dan sungai, masyarakat kami menggantungkan hidup dari keberadaanya. Kasus air asam tambang PTAMNT yang meluap ke sungai dan membunuh ikan udang dan biota air lainnya pada Februari lalu, adalah peringatan bagi kita semua. Karena itu kami pemuda Sekongkang menyerukan ‘Stop buang tailing ke laut kami’,” tandas Kadafi.

PTAMNT sendiri , pada kamis 20 April 2017, telah mensosialisasikan pelaksanaan izin dumping tailing di Mataram.(EZ)

Komentar